Mantan Perangkat Desa di Pangandaran Cabuli Dua Anak Perempuan, Begini Kronologisnya

Mantan perangkat desa di Kecamatan Langkaplancar mencabuli dua anak perempuan. Korban diancam dan diiming-imingi

Editor: ferri amiril
Istimewa
Saat UB pelaku pencabulan terhadap dua anak perempuan diamankan di Polsek Pangandaran Polres Pangandaran 

Setelah kejadian yang menimpa AL dan HN, keduanya takut melapor polisi karena ada ancaman jangan melaporkan.

Kemudian pada 16 Agustus 2023, UB dibawa satu warga berinisial Y ke Polsek Cigugur, selanjutnya Polsek berkoordinasi dengan Polres Pangandaran melalui unit PPA.

"Tersangka ditetapkan (tersangka) pada tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB dinyatakan sebagai pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ucap Edi.

Sementara ini, tersangka di tahan di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran.

Tersangka, terjerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D  dan atau pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah dirubah beberapakali dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016.

Kemudian tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undnag No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana. "Ancamannya, minimal 5 tahun maksimal 15tahun," ujarnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved