Mantan Perangkat Desa di Pangandaran Cabuli Dua Anak Perempuan, Begini Kronologisnya
Mantan perangkat desa di Kecamatan Langkaplancar mencabuli dua anak perempuan. Korban diancam dan diiming-imingi
Setelah kejadian yang menimpa AL dan HN, keduanya takut melapor polisi karena ada ancaman jangan melaporkan.
Kemudian pada 16 Agustus 2023, UB dibawa satu warga berinisial Y ke Polsek Cigugur, selanjutnya Polsek berkoordinasi dengan Polres Pangandaran melalui unit PPA.
"Tersangka ditetapkan (tersangka) pada tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB dinyatakan sebagai pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ucap Edi.
Sementara ini, tersangka di tahan di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran.
Tersangka, terjerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah dirubah beberapakali dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016.
Kemudian tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undnag No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana. "Ancamannya, minimal 5 tahun maksimal 15tahun," ujarnya.(*)
perangkat desa
anak perempuan
cabul
Kecamatan Langkaplancar
Kabupaten Pangandaran
kakek
korban
tersangka
Satreskrim
Polres Pangandaran
Polres Pangandaran Lakukan Penyekatan Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta Hari Ini |
![]() |
---|
6 Orang Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Rp 26,5 Miliar, Salah Satunya Kadispora |
![]() |
---|
Online Morenz, Arisan yang Menipu Warga Garut Hingga Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Kronologi Bus yang Diserang Oknum Suporter PSIM Setelah Laga Menghadapi Persib |
![]() |
---|
Penampakan Wajah Alvian Maulana Sinaga, Eks Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Pakai Baju Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.