Mantan Perangkat Desa di Pangandaran Cabuli Dua Anak Perempuan, Begini Kronologisnya

Mantan perangkat desa di Kecamatan Langkaplancar mencabuli dua anak perempuan. Korban diancam dan diiming-imingi

Editor: ferri amiril
Istimewa
Saat UB pelaku pencabulan terhadap dua anak perempuan diamankan di Polsek Pangandaran Polres Pangandaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Mantan perangkat desa di Kecamatan Langkaplancar mencabuli dua anak perempuan. Korban diancam dan diiming-imingi uang Rp 100 ribu agar tidak melapor.

Dua anak perempuan ini berinisial AL (13) dan HN (17). Keduanya, menjadi korban pencabulan kakek berinisial UB (64).

Korban dan tersangka semuanya merupakan warga di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran.

Atas perbuatan tersebut, UB (64) yang merupakan eks perangkat desa ditangkap dan dibawa oleh pihak kepolisian.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran

Bripka Edi Heriawan Oktora mengatakan, kejadian itu diketahui awalnya pada Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB mendapatkan laporan warga setempat.

Bahwa, ada tindak pidana perbuatan cabul oleh UB (64) eks perangkat di Kecamatan Langkaplancar, terhadap anak AL (13) Pelajara dan HN (17) tidak sekolah.

UB beberapa kali melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang korban.

"Selama 4 kali, UB pegang susu, cium pipi, pas terakhir dicium diemut susu kepada HN dan AL," ujar Edi ke sejumlah wartawan di Polres Pangandaran, Senin (29/8/2023) siang.

Perilaku bejat tersebut dilakukan di rumah kakeknya korban berinisial AL (13) yang merupakan temannya UB.

Pertama ketahuan, ada kecurigaan warga karena si AL sering diajak main oleh UB saat main ke rumah kakeknya AL.

Kemudian, warga pun terus curiga dengan gelagat UB yang sering mengajak AL dan HN untuk bermain.

"AL dan HN setiap kali dicabuli itu diiming-imingi uang Rp 100 ribu," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved