Selasa, 14 April 2026

Online Morenz, Arisan yang Menipu Warga Garut Hingga Ratusan Juta Rupiah

RM alias Morenz (34) pemilik Arisan Online Morenz harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan dana nasabahnya

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
istimewa
PENIPUAN ARISAN - RM alias Morenz (34) pemilik Arisan Online Morenz harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan dana nasabahnya hingga ratusan juta rupiah 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari 


TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - RM alias Morenz (34) pemilik Arisan Online Morenz harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan dana nasabahnya hingga ratusan juta rupiah.

RM yang diketahui warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu sebelumnya dilaporkan oleh warga ke polisi usai diduga menggelapkan dana arisan online.

"RM resmi kami tahan sejak kemarin sore, ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan," ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin saat dihubungi Tribun, Rabu (27/8/2025).

Ia menuturkan, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Karangpawitan.

Korban mengaku dirugikan setelah mengikuti arisan online bernama Morenz yang dijalankan oleh tersangka.

Baca juga: Perempuan Muda di Garut Ditangkap Polisi, Gelapkan Dana Arisan Online

Sesuai kesepakatan, korban seharusnya menerima uang arisan sebesar Rp 43,5 juta. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, hak tersebut tidak juga diberikan.

Selain pelapor, hal yang sama juga dirasakan oleh korban lain yang mengaku tertipu oleh tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memiliki empat slot member arisan, akibatnya kerugian yang dialami para korban mencapai total 291,6 juta rupiah," ungkapnya.

AKP Joko menjelaskan bahwa dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran bank atas nama para korban.

Tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi maupun arisan online supaya tidak terjebak dalam modus serupa yang merugikan banyak orang," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved