Astagfirullah, Kakek di Pangandaran Cabuli Dua Anak Perempuan, Dibujuk Uang Rp 100 Ribu

Diiming-imingi uang Rp 100 ribu, dua anak perempuan yang masih dibawah umur di Pangandaran dicabuli seorang Kakek.

Editor: ferri amiril
Istimewa
Saat UB pelaku pencabulan terhadap dua anak perempuan diamankan di Polsek Pangandaran Polres Pangandaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Diiming-imingi uang Rp 100 ribu, dua anak perempuan yang masih dibawah umur di Pangandaran dicabuli seorang Kakek.

Dua anak perempuan ini berinisial AL (13) dan HN (17). Keduanya, menjadi korban pencabulan Kakek berinisial UB (64).

Korban, tersangka semuanya merupakan warga di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran.

Atas perbuatan tersebut, UB (64) yang merupakan eks perangkat desa ditangkap dan dibawa oleh pihak kepolisian.

Kanit PPA Satreskrim Polres PangandaranBripka Edi Heriawan Oktora mengatakan, kejadian itu diketahui awalnya pada Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB mendapatkan laporan warga setempat.

Bahwa, ada tindak pidana perbuatan cabul oleh UB (64) eks perangkat di Kecamatan Langkaplancar, terhadap anak AL (13) Pelajara dan HN (17) tidak sekolah.

UB beberapa kali melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang korban.

"Selama 4 kali, UB pegang susu, cium pipi, pas terakhir dicium diemut susu kepada HN dan AL," ujar Edi ke sejumlah wartawan di Polres Pangandaran, Senin (29/8/2023) siang.

Perilaku bejat tersebut dilakukan di rumah kakeknya korban berinisial AL (13) yang merupakan temannya UB.

Pertama ketahuan, ada kecerugiaan warga karena si AL sering diajak main oleh UB saat main ke rumah kakeknya AL.

Kemudian, warga pun terus curiga dengan gelagat UB yang sering mengajak AL dan HN untuk bermain.

"AL dan HN setiap kali dicabuli itu diiming-imingi uang Rp 100 ribu," katanya.

Setelah kejadian yang menimpa AL dan HN, keduanya takut melapor polisi karena ada ancaman jangan melaporkan.

Kemudian pada 16 Agustus 2023, UB dibawa satu warga berinisial Y ke Polsek Cigugur, selanjutnya Polsek berkoordinasi dengan Polres Pangandaran melalui unit PPA.

"Tersangka ditetapkan (tersangka) pada tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB dinyatakan sebagai pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ucap Edi.

Sementara ini, tersangka di tahan di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran.

Tersangka, terjerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D  dan atau pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah dirubah beberapakali dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016.

Kemudian tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undnag No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana. "Ancamannya, minimal 5 tahun maksimal 15tahun," ujarnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved