Astagfirullah, Kakek di Pangandaran Cabuli Dua Anak Perempuan, Dibujuk Uang Rp 100 Ribu
Diiming-imingi uang Rp 100 ribu, dua anak perempuan yang masih dibawah umur di Pangandaran dicabuli seorang Kakek.
Kemudian pada 16 Agustus 2023, UB dibawa satu warga berinisial Y ke Polsek Cigugur, selanjutnya Polsek berkoordinasi dengan Polres Pangandaran melalui unit PPA.
"Tersangka ditetapkan (tersangka) pada tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB dinyatakan sebagai pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ucap Edi.
Sementara ini, tersangka di tahan di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran.
Tersangka, terjerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah dirubah beberapakali dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016.
Kemudian tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undnag No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana. "Ancamannya, minimal 5 tahun maksimal 15tahun," ujarnya.(*)
Polres Pangandaran Lakukan Penyekatan Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta Hari Ini |
![]() |
---|
Online Morenz, Arisan yang Menipu Warga Garut Hingga Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Kronologi Bus yang Diserang Oknum Suporter PSIM Setelah Laga Menghadapi Persib |
![]() |
---|
Sempat Dibeberkan dari Palestina, Ternyata Anak Bungsu Raffi Ahmad, Lily Ditemukan di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Guru Ngaji di Cianjur Berlaku Cabul, Modus Minta Dipijat, 4 Murid Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.