Selasa, 14 April 2026

Guru Ngaji di Cianjur Berlaku Cabul, Modus Minta Dipijat, 4 Murid Jadi Korban

oknum guru ngaji di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli empat muridnya.

Editor: Machmud Mubarok
dokumentasi tribun
GURU NGAJI CABUL - Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli empat muridnya.. Ilustrasi Pencabulan 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli empat muridnya.

Oknum guru ngaji tersebut harus digelandang dan dibawa angota Satreskrim Polres Cianjur, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur Bripka Venny Putri Junjunan membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum guru ngaji yang telah mecabuli anak.

"Berdasarkan laporan dan keterangan dari orangtua korban. Terduga pelaku telah melalukan pecabulan berulang kali terhadap empat korban yang masih dibawah umur," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Ustaz Cabul di Ponpes Cihaurbeuti Ciamis, Polisi Ungkap 5 Santriwati Jadi Korban, Begini Motifnya

Dari ke empat korban yang masih berusia 11 tahun tersebut lanjut dia, dicabuli pelaku sebanyak empat hingga enam kali dengan cara membujuk dan merayu korban.

"Pelaku AG (25) melakukan bujuk rayu atau dengan cara meminta dipijat lalu korban dipegang, hingga menyuruh perbuatan tak senonoh," kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap pelaku, dan telah mengakui perbuatannya.

"Terkait adanya dugaan korban lainya, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan meminta keketerangan sejumlah saksi, termasuk orangtua korban," kata dia.

Dia menambahkan, akibat perbuatanya tersebut pelaku terancam dikenakan Undang-undang tentang perlindungan anak dan KUHP Pindana dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved