CPNS 2023

Syarat CPNS 2023 Harus Ada SKCK dari Kepolisian, Simak Cara Buat dan Alurnya

Adapun setiap pendaftar CPNS diwajibkan melengkapi berkas yang harus ada saat pendaftaran, salah satunya adalah SKCK.

skck.polri.go.id
Tampilan laman pembuiatan SKCK online (skck.polri.go.id) 

12. Ceklis pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju. Batas pengambilan SKCK adalah tiga hari.

Syarat dan tata cara pembuatan SKCK secara Manual

Pembuatan SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: 30 Contoh Soal Beserta Kunci Jawaban Tes CPNS 2023, Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September

Pembuatan SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Syarat membuat SKCK di PolsekFotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Bakal Fokus untuk Nakes dan Guru, Ini Jabatan yang Diprioritaskan

Itu dia sederet persyaratan SKCK sebagai syarat pendaftaran CPNS pada September 2023 mendatang.

Adapun diketahui, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut berisi tentang deretan hari berlangsungnya perekrutan.

Dalam surat edaran yang beredar tersebut, diketahui pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai 17 September 2023.

Berikut detail resmi jadwal pelaksanaan CPNS 2023, pada 17 Semptember mendatang, , dikutip dari situs resmi BPN:

Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023

  • Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
  • Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
  • Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023

Baca juga: Detik-detik CPNS Dibuka, Segera Pelajari 10 Soal CPNS 2023 Lengkap Beserta Kunci Jawaban di Sini

  • Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023

  • Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi :  17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023

Baca juga: Pemerintah Kota Cimahi Buka Lowongan PPPK untuk CPNS Tahun 2023, Ini Formasi dan Jumlahnya

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 1 s.d. 25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 6 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 21 November s.d. 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan : 28 November s.d. 4 Desember 2023
  • Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah : 5 s.d. 9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah : 8 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK : 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

Baca juga: Berikut Ini Dia 10 Latihan Soal CPNS 2023 Untuk Bisa Kamu Pelajari Lengkap Dengan Kunci Jawaban

Selain itu, dalam jadwal resmi CPNS 2023 tersebut, mengutip dari laman resmi BKN, penerimaan CASN tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi yang dibagi untuk CPNS dan PPPK.

Bahkan, untuk jumlah formasi tersebut tentunya sangat berbeda dengan jumlah formasi yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 1.030.751 formasi.

Seperti dilansir dari laman resmi KemenPAN-RB, adanya pengurangan formasi tersebut disebabkan oleh sejumlah instansi yang tidak mengajukan atau mengusulkan pembukaan formasi.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved