CPNS 2023

Syarat CPNS 2023 Harus Ada SKCK dari Kepolisian, Simak Cara Buat dan Alurnya

Adapun setiap pendaftar CPNS diwajibkan melengkapi berkas yang harus ada saat pendaftaran, salah satunya adalah SKCK.

skck.polri.go.id
Tampilan laman pembuiatan SKCK online (skck.polri.go.id) 

Syarat membuat SKCK online pun tak jauh beda dari syarat SKCK di kantor polisi.

Untuk membuat SKCK secara online, penting untuk memerhatikan beberapa berkas administratif yang dibutuhkan.

Pemohon cukup memindai berkas yang diperlukan.

Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000, yang bisa dilakukan di loket Polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

Adapun berkas yang diperlukan untuk pendaftaran SKCK online sebagai berikut :

1. KTP asli/tanda pengenal lainnya.

2. Kartu Keluarga asli.

3. Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir.

4. Scan foto diri 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).

5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Baca juga: Deretan Contoh Soal PDF, Try Out Online, dan Ksisi-Kisi TWK TIU TKP CPNS 2023 Lengkap Kunci Jawaban

Selain itu, pemohon juga diminta untuk membuat kartu sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapat melalui polres setempat melalui surat rekomendasi dari polsek setempat.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu sidik jari sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.

2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved