CPNS 2023

Syarat CPNS 2023 Harus Ada SKCK dari Kepolisian, Simak Cara Buat dan Alurnya

Adapun setiap pendaftar CPNS diwajibkan melengkapi berkas yang harus ada saat pendaftaran, salah satunya adalah SKCK.

skck.polri.go.id
Tampilan laman pembuiatan SKCK online (skck.polri.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih jadi lowongan yang masih ditunggu-tunggu dan tak pernah sepi peminat.

Terbukti dengan ketersediaan peserta setiap tahunnya yang mencapai ribuan orang.

Adapun setiap pendaftar CPNS diwajibkan melengkapi berkas yang harus ada saat pendaftaran, salah satunya adalah SKCK.

Melainsir laman resmi skck.polri.go.id, surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK, merupakan keterangan resmi yang diterbitkan pihak kepolisian untuk menerangkan pihak yang bersangkutan tidak atau bebas dari catatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa tersebut telah lewat dan dirasa perlu, pihak yang bersangkutan wajib untuk memperpanjang.

Baca juga: 10 Soal CPNS 2023 Ini Bisa Hantarkan Lolos ASN, Segera Cek di Sini Lengkap Beserta Kunci Jawaban

Pengajuan permohonan pembuatan surat catatan bebas aktivitas kriminal ini bisa dimulai dengan menyediakan dokumen yang disyaratkan serta mengisi formulir yang telh disediakan di setiap kantor polisi yang dituju.

Selain itu, surat SKCK juga bisa diakses secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah tertera sesuai urutan.

Syarat membuat SKCK Secara Online dan Manual

Masih dari skck.polri.go.id, pembuatan SKCK harus merujuk pada harus tempat pemohon mengajukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.

Perlu diperhatikan bahwa pembuatan SKCK disetiap kantor kepolisian berbeda-beda.

Untuk itu dalam artikel, TribunPriangan.com telah merangkumnya sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan para peserta CPNS dalam menyiapkan persyaratan terutama SKCK.

Baca juga: Formasi PPPK Tahun Ini 543.593 Prioritas Guru dan Tenaga Kesehatan, CPNS Hanya Dialokasikan 28.903

Syarat dan tata cara pembuatan SKCK secara online

Layanan SKCK semakin dipermudah dan bisa diurus secara online dan tidak perlu mengantre di kantor Polisi.

Hal ini dapat mempermudah pemohon untuk mendapatkan SKCK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved