CPNS 2023

Syarat CPNS 2023 Harus Ada SKCK dari Kepolisian, Simak Cara Buat dan Alurnya

Adapun setiap pendaftar CPNS diwajibkan melengkapi berkas yang harus ada saat pendaftaran, salah satunya adalah SKCK.

skck.polri.go.id
Tampilan laman pembuiatan SKCK online (skck.polri.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih jadi lowongan yang masih ditunggu-tunggu dan tak pernah sepi peminat.

Terbukti dengan ketersediaan peserta setiap tahunnya yang mencapai ribuan orang.

Adapun setiap pendaftar CPNS diwajibkan melengkapi berkas yang harus ada saat pendaftaran, salah satunya adalah SKCK.

Melainsir laman resmi skck.polri.go.id, surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK, merupakan keterangan resmi yang diterbitkan pihak kepolisian untuk menerangkan pihak yang bersangkutan tidak atau bebas dari catatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa tersebut telah lewat dan dirasa perlu, pihak yang bersangkutan wajib untuk memperpanjang.

Baca juga: 10 Soal CPNS 2023 Ini Bisa Hantarkan Lolos ASN, Segera Cek di Sini Lengkap Beserta Kunci Jawaban

Pengajuan permohonan pembuatan surat catatan bebas aktivitas kriminal ini bisa dimulai dengan menyediakan dokumen yang disyaratkan serta mengisi formulir yang telh disediakan di setiap kantor polisi yang dituju.

Selain itu, surat SKCK juga bisa diakses secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah tertera sesuai urutan.

Syarat membuat SKCK Secara Online dan Manual

Masih dari skck.polri.go.id, pembuatan SKCK harus merujuk pada harus tempat pemohon mengajukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.

Perlu diperhatikan bahwa pembuatan SKCK disetiap kantor kepolisian berbeda-beda.

Untuk itu dalam artikel, TribunPriangan.com telah merangkumnya sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan para peserta CPNS dalam menyiapkan persyaratan terutama SKCK.

Baca juga: Formasi PPPK Tahun Ini 543.593 Prioritas Guru dan Tenaga Kesehatan, CPNS Hanya Dialokasikan 28.903

Syarat dan tata cara pembuatan SKCK secara online

Layanan SKCK semakin dipermudah dan bisa diurus secara online dan tidak perlu mengantre di kantor Polisi.

Hal ini dapat mempermudah pemohon untuk mendapatkan SKCK.

Syarat membuat SKCK online pun tak jauh beda dari syarat SKCK di kantor polisi.

Untuk membuat SKCK secara online, penting untuk memerhatikan beberapa berkas administratif yang dibutuhkan.

Pemohon cukup memindai berkas yang diperlukan.

Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000, yang bisa dilakukan di loket Polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

Adapun berkas yang diperlukan untuk pendaftaran SKCK online sebagai berikut :

1. KTP asli/tanda pengenal lainnya.

2. Kartu Keluarga asli.

3. Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir.

4. Scan foto diri 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).

5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Baca juga: Deretan Contoh Soal PDF, Try Out Online, dan Ksisi-Kisi TWK TIU TKP CPNS 2023 Lengkap Kunci Jawaban

Selain itu, pemohon juga diminta untuk membuat kartu sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapat melalui polres setempat melalui surat rekomendasi dari polsek setempat.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu sidik jari sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.

2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.

4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1lembar.

5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya) Setelah melengkapi semua dokumen, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK.

Berdasarkan prosedur di laman situs skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.

2. Pilih menu "Form Pendaftaran" yang ada di pojok kanan.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga.

7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada pula kolom rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak punya, bisa dilewati.

Baca juga: Deretan Contoh Soal PDF, Try Out Online, dan Ksisi-Kisi TWK TIU TKP CPNS 2023 Lengkap Kunci Jawaban

10. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.

12. Ceklis pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju. Batas pengambilan SKCK adalah tiga hari.

Syarat dan tata cara pembuatan SKCK secara Manual

Pembuatan SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: 30 Contoh Soal Beserta Kunci Jawaban Tes CPNS 2023, Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September

Pembuatan SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Syarat membuat SKCK di PolsekFotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Bakal Fokus untuk Nakes dan Guru, Ini Jabatan yang Diprioritaskan

Itu dia sederet persyaratan SKCK sebagai syarat pendaftaran CPNS pada September 2023 mendatang.

Adapun diketahui, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut berisi tentang deretan hari berlangsungnya perekrutan.

Dalam surat edaran yang beredar tersebut, diketahui pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai 17 September 2023.

Berikut detail resmi jadwal pelaksanaan CPNS 2023, pada 17 Semptember mendatang, , dikutip dari situs resmi BPN:

Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023

  • Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
  • Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
  • Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023

Baca juga: Detik-detik CPNS Dibuka, Segera Pelajari 10 Soal CPNS 2023 Lengkap Beserta Kunci Jawaban di Sini

  • Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023

  • Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi :  17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023

Baca juga: Pemerintah Kota Cimahi Buka Lowongan PPPK untuk CPNS Tahun 2023, Ini Formasi dan Jumlahnya

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 1 s.d. 25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 6 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 21 November s.d. 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan : 28 November s.d. 4 Desember 2023
  • Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah : 5 s.d. 9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah : 8 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK : 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

Baca juga: Berikut Ini Dia 10 Latihan Soal CPNS 2023 Untuk Bisa Kamu Pelajari Lengkap Dengan Kunci Jawaban

Selain itu, dalam jadwal resmi CPNS 2023 tersebut, mengutip dari laman resmi BKN, penerimaan CASN tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi yang dibagi untuk CPNS dan PPPK.

Bahkan, untuk jumlah formasi tersebut tentunya sangat berbeda dengan jumlah formasi yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 1.030.751 formasi.

Seperti dilansir dari laman resmi KemenPAN-RB, adanya pengurangan formasi tersebut disebabkan oleh sejumlah instansi yang tidak mengajukan atau mengusulkan pembukaan formasi.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved