Gaji ASN Resmi Naik

Sudah Tahu Perbandingan Gaji PNS dari Golongan I,II,III, dan IV? Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen?

Sudah Tau Kisaran Perbandingan Gaji PNS Dari Golongan I,II,III, dan IV? Sebelum dan Sesudah Diumumkan Naik 8 Persen?

|
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/ai sani nuraini
Pelantikan sebanyak 1.159 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 Kabupaten Ciamis sekaligus pengambilan sumpah tersebut digelar di Gedung Islamic Center, Senin (24/7/2023). 

- IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Ternyata Ada Tunjangan Uang Lembur Perjam, Segini Kisarannya

Golongan IV

  • Sebelum

- IVa: Rp 3.044.300
- IVb: Rp 3.173.100
- IVc: Rp 3.307.300
- IVd: Rp 3.447.200
- IVe: Rp 3.593.100

  • Setelah

- IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Baca juga: Ternyata Segini Gaji Pensiunan untuk Janda dan Duda Usai Naik 12 Persen, Lebih Besar dari Gaji PNS

Diketahui gaji pokok PNS dibagi ke dalam empat golongan yang berbeda, dan setiap golongan akan ditentukan melalui jabatan serta nominal gaji yang diterima.

Selain dari gaji pokok bulanan, seorang PNS juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan bagi suami/istri PNS, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan dinas, serta tunjangan jabatan.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved