Gaji ASN Resmi Naik
Sudah Tahu Perbandingan Gaji PNS dari Golongan I,II,III, dan IV? Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen?
Sudah Tau Kisaran Perbandingan Gaji PNS Dari Golongan I,II,III, dan IV? Sebelum dan Sesudah Diumumkan Naik 8 Persen?
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman kenaikan gaji baru-baru ini menjadi angin segar ditengah Kepemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, hal ini menjadi periode kedua kenaiakna upah perbulan, selama empat tahun terakhir pasca terakhir dinaikan pada 2019 silam.
Adapun pemerintah baru saja menaikan gaji bagi PNS, TNI, dan Polri dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen, sementara para pensiunan akan mendapatkan peningkatan sebesar 12 persen, yang baru akan berlaku pada 2024 mendatang.
Penambahan ini diharpkan dapat meningkatkan semangat kerja PNS, TNI, dan Polri, serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca juga: FULL SENYUM, Gaji PNS Lulusan S1 Juga Naik 8 Persen, Tukin Perbulan Bisa Dapat Sampai 9 Juta?
Namun demikian, gaji PNS 2023 naik tentunya berdasarkan golongan dan masa kerja.
Lantas berapakah kenaiakan sebelum dan sesudah resmi dinaikan sebanyak 8 persen?
Berikut urutan perbedaan kisaran kenaikan Gaji PNS sebelum dan sesudah :
Golongan I
- Sebelum
- Ia: Rp 1.560.800
- Ib: Rp 1.704.500
- Id: Rp 1.851.800
- Setelah
- Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan
Golongan II
- Sebelum
- IIa: Rp 2.022.200
- IIb:Rp 2.208.400
- IIc: Rp 2.301.800
- IId: Rp 2.399.200
- Setelah
- IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Sebelum
- IIIa: Rp 2.579.400
- IIIb: Rp 2.688.500
- IIIc: Rp 2.802.300
- IVc : Rp 2.920.800
- Setelah
- IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Ternyata Ada Tunjangan Uang Lembur Perjam, Segini Kisarannya
Golongan IV
- Sebelum
- IVa: Rp 3.044.300
- IVb: Rp 3.173.100
- IVc: Rp 3.307.300
- IVd: Rp 3.447.200
- IVe: Rp 3.593.100
- Setelah
- IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Baca juga: Ternyata Segini Gaji Pensiunan untuk Janda dan Duda Usai Naik 12 Persen, Lebih Besar dari Gaji PNS
Diketahui gaji pokok PNS dibagi ke dalam empat golongan yang berbeda, dan setiap golongan akan ditentukan melalui jabatan serta nominal gaji yang diterima.
Selain dari gaji pokok bulanan, seorang PNS juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan bagi suami/istri PNS, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan dinas, serta tunjangan jabatan.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.