Gaji ASN Resmi Naik

FULL SENYUM, Gaji PNS Lulusan S1 Juga Naik 8 Persen, Tukin Perbulan Bisa Dapat Sampai 9 Juta?

Senangnya! Gaji PNS Strata S1 Juga Naik 8 Persen, Tukin Perbulan Bisa Dapat Sampai 9 Juta

Tribunjatim.id
ILUSTRASI Uang - Pengumuman kenaikan gaji PNS, Rabu (16/8/2023). (uangteman.com via Sripoku) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah baru saja resmi menaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dengan nominal sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen setiap bulannya.

Kebijakan pemerintah menaikkan gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK serta Pensiunan ini, akan berlaku pada semua golongan dan jejangnya, termasuk lulusan S1.

keputusan pemerintah dalam menaikan nominal upah bulanan ASN ini, bertujuan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan

Meski yang disebutkan PNS, namun kenaikan gaji sebsar 8 persen tersebut, sejatinya juga akan dinikmati TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, termasuk Pensunan.

"ASN itu bukan hanya PNS ya, tetapi termasuk PPPK juga. Jadi, PNS dan PPPK bisa menikmati kenaikan gaji 8 persen," ujar Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji, Rabu 16 Agustus 2023.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan

Diketahui, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil masih disusun.

Adapun bersamaan dengan penambahan angka pada nominal gaji, PNS juga akan mendapat beberapa tunjangan kerja (Tukin), diantaranya Tunjangan suami/istri, Tunjangan anak, Tunjangan jabatan, Tunjangan makan, Tunjangan umum, Tunjangan kinerja, dn Tunjangan Lembur.

Dari sejumlah tunjangan atau bonus yang didapat, tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling menggiurkan.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Ternyata Ada Tunjangan Uang Lembur Perjam, Segini Kisarannya

Sebab nominal tukin bisa lebih besar dari gaji pokok (gapok).

Adapun, tukin yang didapat ASN kedepannya akan menyesuaikan
kemampuan masing-masing daerah, sehingga nilainya tidak sama di setiap daerah.

Beberapa daerah memberikan tukin tiga kali lipat dari gaji pokok.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Ternyata Ada Tunjangan Uang Lembur Perjam, Segini Kisarannya

Pemberian Tukin atau TPP kepada ASN berdasarkan kriteria sebagai berikut:

Beban kerja

TPP berdasarkan beban kerja diberikan kepada ASN yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal, paling sedikit 112,5 jam perbulan.

Prestasi kerja

TPP berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja sesuai bidang keahliannya dan diakui oleh pimpinan di atasnya.

Kondisi kerja

TPP berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan, keamanan jiwa, beresiko dengan penegak hukum, dan keselamatan.

Menyoal Lulusan S1 yang berprofesi sebagai PNS, dari awal memeang akan menduduki golongan III/a.

Tak menutup kemungkinan akan naik bertahap hingga golongan IV.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Segini Nominal yang Didapat PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Pergolongan

Sekedar informasi, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil masih disusun.

MEski belum ditandatangani dan diresmikan, PNS sudah bisa menghitung gaji mereka dengan cara menambah 8 persen dari gaji yang diterima saat ini.

Tabel gaji PNS golongan III/a

  • Masa kerja 0-1 : Rp 2.785.752
  • Masa kerja 2-3 : Rp 2.873.556
  • Masa kerja 4 - 5: Rp 2.964.060
  • Masa kerja 6-7  : Rp 3.057.372
  • Masa kerja 8-9 : Rp 3.153.708
  • Masa kerja 10-11 : Rp 3.252.960
  • Masa kerja 12-13 : Rp 3.355.452
  • Masa kerja 14-15 : Rp 3.461.076
  • Masa kerja 16-17: Rp 3.570.156
  • Masa kerja 18-19 : Rp 3.682.584
  • Masa kerja 20-21 : Rp 3.798.576
  • Masa kerja 22-23 : Rp 3.918.132
  • Masa kerja 24-25 : Rp 4.041.576
  • Masa kerja 26-27 : Rp 4.168.908
  • Masa kerja 28-29 : Rp 4.300.128
  • Masa kerja 30-31 : Rp 4.435.560
  • Masa kerja 32 : Rp 4.575.312
  • Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan

Demikian estimasi dan tabel gaji PNS lulusan S1 setelah naik 8 persen yang akan mereka terima mulai tahun 2024 mendatang.

Meski memang kenyataannya telah lebihdulu diinformasikan secara resmi pada tahun ini..(*)

Simak berita upadate TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved