Gaji PNS Naik
Gaji PNS Resmi Naik, Ternyata Segini Besaran Gaji Abdi Negara untuk Golongan Terendah
Akhirnya Gaji PNS Naik Sebesar 8 Persen, Ternyata Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Golongan Terendah Cek Sekarang
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS 2023.
Dalam pengumumannya tersebut Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 2024 adalah sebesar 8 persen.
Bahkan, selain itu pun Jokowi mengumumkan gaji pensiunan naik sebesar 12 persen di tahun depan.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi dalam Pidato rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen Mulai Tahun Depan
Menilik terkait kenaikan gaji PNS ini, ternyata hampir empat tahun tidak ada kenaikan dalam hal gaji.
Maka dari itu, kenaikan gaji ini merupakan harapan yang ditunggu-tunggu oleh para PNS.
Yang mana gaji pokok PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Di mana besaran gaji tersebut ditentukan oleh golongan PNS tersebut.
Dalam penyampaian pidatonya tersebut, jika kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen maka terdapat kenaikan gaji PNS terendah hingga tertinggi.
Jika gaji PNS ini naik sebesar 8 persen maka bisa diperkirakan bahwa gaji pokok untuk golongan terendah PNS yang awalnya Rp1.560.800 menjadi Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864-Rp186.864.
Hal tersebut pun tentu disukuri oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mengingat kenaikan gaji PNS ini sudah tak ada kenaikan dalam empat tahun terakhir.
Baca juga: Sah Jokowi Naikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen Untuk Tahun Depan
Rincian Gaji PNS Saat Ini
Agar kamu pun punya gambaran tentang kenaikan gaji PNS ini di setiap golongan, berikut ini dia rincian gaji PNS saat ini sebelum adanya kenaikan gaji PNS 2023.
Golongan I
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.