Gaji ASN Resmi Naik

Ternyata Ini Alasan Gaji Pensiunan Naik Lebih Besar Ketimbang PNS, Segera Cek Besarannya di Sini

Pemerintah baru saja resmi menaiakan nominal angka gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (16/8/2023) kemarin, sebesar 8 % PNS dan 12 % pensiunan

TribunNews.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN KiTa Agustus 2022 - Simak profil Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tepat pada hari ini Jumat 26 Agustus 2022 berusia 60 tahun. (TribunNews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah baru saja resmi menaiakan nominal angka gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (16/8/2023) kemarin, sebesar 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk Pensiunan.

Sekilas tak ada yang beda dalam keanaikan tersebut, sebab sama-sama baru akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang.

Namun timbul beragam pertanyaan dari berbagai pihak, mengenai nominal persen yang berbeda diantara keduanya, yakni 8 dan 12.

Baca juga: Gaji PNS Resmi Naik, Segini Nominal yang Didapat PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan per Golongannya

Lantas mengapa, angka persen PNS yang telah menyelesaikan tugasnya alias Pensiunan diberi persen yang lebih ketimbang pegawai yang masih aktif?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait hal ini.

Ia mengatakan tingginya kenaikan gaji para pensiunan lantaran tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin), dan begitupun sebaliknya, kenaikan gaji para PNS hingga TNI/Polri disertai dengan pemberian tunjangan kinerja.

"Makanya tadi kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," jelasnya dalam acara Konferensi RAPBN 2024 di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen Mulai Tahun Depan

Ia menambahakan, pihaknya telah menyiapkan total menganggarkan Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.

Dengan rincian, Rp9,4 triliun untuk ASN pusat, Rp 17 triliun gaji pensiunan, dan Rp 25 triliun untuk ASN daerah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan gaji para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar 8 persen di RAPBN 2024, sementara para pensiunan juga diusulkan naik sebesar 12 persen.

Baca juga: Ribuan ASN Mundur, Benarkah Karena Gaji Kurang? Pemerintah akan Pangklas Kuota CPNS dan PPPK Segini

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam acara Sidang Tahunan MPR - DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu kemarin.

Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS hingga pensiunan ini diiringi dengan peningkatan kinerja. Sehingga, akan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan Indonesia.

Baca juga: Gaji PNS Resmi Naik, Ternyata Segini Besaran Gaji Golongan Tertinggi dan Terendah Abdi Negara

Gaji PNS naik sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

Di antaranya perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved