Gaji PNS Naik
Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Hari Ini Oleh Jokowi, Segini Kisaran untuk Guru dan Perawat
Gaji PNS Naik, apakah tenaga lain, seperti tenaga kesehatan dan Guru juga kebagian? Atau hanya para PNS di bidang kepemerintahan saja yang terhitung?
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengkonfirmasi bahwa semua terkait kenaikan gaji tertuang dalam RUU ASN yang masih akan diumumkan Presiden pada 16 Agustus 2023
Berdasarkan keterangannya, besaran resmi kenaikan gaji PNS belum dibocorkan oleh Sri Mulyani karena masih dalam tahap perencanaan.
Diharapkan saat ini PNS baik guru maupun jabatan lain untuk bersabar hingga waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.
Baca juga: Yes Siapkan List Belanja, Gaji PNS Naik Besok, Segini Kisaran Jika Pakai Si Penyelamat Single Salary
Hal ini nyatanya telah dibahas oleh Jokowi dan dibeberkan Sri Mulyani dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.
Adapun, pengumuman kenaikan gaji ASN akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada hari ini, 16 Agustus 2023.
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Daftar gaji PNS 2023
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Ini Daftar Gaji PNS 2023 Ditambah dengan Tunjangan, Nilainya Makin Besar, Pantas Orang Pada Rebutan |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Oleh Jokowi Besok, Ini Link Live Streaming Pengumumannya |
![]() |
---|
Detik-detik Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Jokowi Besok, Ternyata Segini Bocoran Besaran Gaji PNS |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik 661 persen, Apakah Berlaku untuk Para Guru? Ini Penjelasan Menkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.