Gaji PNS Naik

Gaji PNS Naik 661 persen, Apakah Berlaku untuk Para Guru? Ini Penjelasan Menkeu

Kenaikan gaji PNS tahun ini diberikan Presiden Jokowi sebagai wujud apresiasi terhadap pengabdian para ASN untuk negara

Kompas.com
Daftar upah minimum 2023 di kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat.(SHUTTERSTOCK/AIRDRONE) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Komponen gaji merupakan hal utama yang menjadi perhatian semua PNS karena hal tersebut menyangkut kesejahteraan hidup.

Kenaikan gaji PNS tahun ini diberikan Presiden Jokowi sebagai wujud apresiasi terhadap pengabdian para ASN untuk negara, sebagai upaya untuk memperbaiki manajemen ASN khususnya soal kesejahteraan ASN.

Wacananya kenaikan gaji PNS ini akan diterapkan dengan adanya perubahan sistem penggajian dengan menggunakan sistem single salary atau sistem penggajian tunggal.

Dalam sistem ini gaji PNS akan diberikan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Diketahui, hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikkan gaji ini adalah karena mengingat para PNS belum lagi mengalami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu, karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.

Baca juga: Detik-detik Full Senyum, Gaji PNS Naik dan Siap Terima Tunjangan Beserta Jatah Makan Rp900 Ribu?

Selain itu, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.

Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Terkait adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Baca juga: Beredar Kabar Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Hingga Naik 10 Kali Lipat, Benarkah?

Berikut Sistem single salary diambil dari file resmi sumbarprov.go.id, untuk kisaran yang akan berlaku tahun ini : 

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved