Gaji PNS Naik
Akhirnya! Setelah Penantian Selama 4 tahun, Gaji PNS Naik Juga, Hoki Bisa Sampai 39 Juta Perbulan
Akhirnya! Setelah Penantian Selama 4 tahun, Gaji PNS Naik Juga, Hoki Bisa Sampai 39 Juta Perbulan
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja. Lantas, kapan THR karyawan swasta tahun 2023 cair? (freepik)
- JPT-VI sebesar Rp30.843.622
- JPT-VII sebesar Rp29.374.878
- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
- JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. JA
- JA-15 sebesar Rp22.203.233
- JA-14 sebesar Rp19.290.385
- JA-13 sebesar Rp16.759.674
- JA-12 sebesar Rp14.560.968
- JA-11 sebesar Rp12.650.711
- JA-10 sebesar Rp10.991.061
- JA-9 sebesar Rp9.549.140
- JA-8 sebesar Rp8.296.386
- JA-7 sebesar Rp7.207.981
- JA-6 sebesar Rp6.262.364
Baca Juga
Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Oleh Jokowi Besok, Ini Link Live Streaming Pengumumannya |
![]() |
---|
Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Tinggal Menghitung Jam, Benarkah Gaji ASN Naik hingga 10 Kali Lipat? |
![]() |
---|
Apakah Kenaikan Gaji PNS Berlaku Juga untuk Tenaga Kesehatan? Simak Kisaran dan Tukin Pergolongannya |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik 661 persen, Apakah Berlaku untuk Para Guru? Ini Penjelasan Menkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.