Ridwan Kamil Pastikan Ponpes Al-Zaytun tak akan Dibubarkan, Bakal Dibina oleh Kemenag

Ridwan Kamil menuturkan, ke depan Ponpes Al-Zaytun akan dibina karena menyangkut 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu.

www.al-zaytun.sch.id
Kompleks Ponpes Al-Zaytun Indramayu 

TRIBUNPRIANGAN.COM, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu tak akan dibubarkan paska penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Pernyataan itu disampaikan Ridwan Kamil setelah Rakor Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Ridwan Kamil menuturkan, ke depan Ponpes Al-Zaytun akan dibina karena menyangkut 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu.

"Jadi (Pesantren Al-Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan," ujarnya dalam rilis yang diterima.

Baca juga: MUI Indramayu Desak Pemerintah Segera Ambil Alih Ponpes Al-Zaytun

Pembinaan itu, menurut Emil sapaan akrabnya, Kementerian Agama akan mengubah kurikulum Al-Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri.

Selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi oleh Kementerian Agama sehingga materi yang diajarkan ke depan tidak ada yang menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan NKRI.

"Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua," tutur Kang Emil.

Pemerintah juga memastikan tidak akan mengambil alih pengelolaan Ponpes Al-Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri akan tetapi dengan manajemen baru.

Baca juga: Pernak Pernik Dibalik Demo Al-Zaytun Berjilid-jilid, Ternyata Turut Membawa Berkah Bagi Pedagang Ini

"Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag," kata Kang Emil.

Tupoksi dari Pemda Provinsi Jabar adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru ke masyarakat mengenai perkembangan polemik Al-Zaytun.

"Tugas saya memastikan kondusivitas Jabar dan melaporkan ke masyarakat bahwa sudah lebih baik, tenang, dan kita selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang," ujarnya.

Emil berharap penyelesaian polemik Al-Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santrinya.

Baca juga: Polemik Al-Zaytun Belum Tuntas, Ini Bisnis Ilegal yang Baru Terkuak dari Aset Panji Gumilang

"Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Emil.

Saat ini pimpinan Pesantren Al-Zaytun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.

Kang Emil memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menuntup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.

"Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved