Gaji PNS Naik

PNS dan PPPK Naik Gaji, Bagaimana dengan PPPK Part Time? Ternyata Segini Bocoran Nominalnya

Ada Info Gaji PNS Naik, Bagaimana dengan PNS Part Time?, Segini Nominal yang Dijelaskan Menpan-RB

TribunGayo.com
Ilustrasi PNS Part Time (Tribungayo.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah berencana menaikan upah pokok para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Hal ini telah di bahasa Presiden Joko Widodo, yang selanjutnaya di beberakan Mentri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani.

Kenaikan gaji pokok ini ternyata tak hanya berlaku bagi PNS saja namun juga untuk tenaga honorer berstatus PPPK.

Hal ini pun jadi pertanyaan besar bagi para pegawai non-ASN yang berstarus Part Time.

Banyak dari mereka yang masih belum mengetahui apakah kenaikan tersebut akan berlaku pada hak mereka atau tidak.

Baca juga: Gaji PNS Naik, Pemerintah Habiskan Rp 134 T Untuk Gapok-THR, Segini yang Harus Masuk ke Rekening

Diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan perihal rencana pemerintah membuat status kepegawaian baru pengganti tenaga honorer.

Status kepegawaian baru tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu (part time).

PPPK paruh waktu menjadi solusi yang dikatakan Anas tidak akan menimbulkan PHK massal bagi tenaga honorer, serta tidak meningkatkan beban fiskal pemerintah.

Kebijakan ini rencananya akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disamping itu, hal ini tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Detik-detik Gaji PNS Naik, Dicairkan Jam Berapa ke Rekening Masing-masing?

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan secara garis besar, unsur baru ASN selain PNS dan PPPK Penuh Waktu itu masuk ke dalam RUU ASN untuk mengakomodir para tenaga honorer atau non-ASN yang statusnya akan terhapus pada 28 November 2023.

"Jadi tadinya UU yang lama ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sekarang PPPK dipecah menjadi dua, ada yang full time dan part time. Jadi pembagian ASN terdiri itu ada di revisi UU, itu penting dimasukan," kata Guspardi.

Lantas bagaimana dengan gaji 'PNS Part Time' tersebut?

Baca juga: Mengenal Sosok Anis Khairunnisa, Anak Panji Gumilang yang Nyaleg PKB hingga Jadi CEO Koperasi

DPR dan pemerintah saat ini, Kata Gusparadi, telah membahas masalah gaji dan jam kerja yang disepekati.

Namun konsep penerimaan gaji tidak akan sama dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah ada selama ini.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved