Gaji PNS Naik
MULAI HARI INI, Gaji Pensiunan PNS Bisa Dicairkan, Segera Simak Syarat, dan Ketentuan dari Taspen
Gaji Pensiunan PNS Bisa Dicairkan Hari Ini, Simak Besaran, Syarat, dan Ketentuan dari Taspen
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
1. Istri / Suami dari peserta aktif meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon
- Fotokopi buku rekening pemohon.
2. Anak dari Peserta Aktif Meninggal Dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bedaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Akta/surat kelahiran dilegalisir Lurah / Kepala Desa
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan : Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah / bekerja dan masih sekolah (SKS)
3. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan :
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.
4. Istri / Suami dari Penerima Pensiun Pegawa Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan :
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
Hore, Gaji Bakal Naik Bulan Depan, Ini Perbandingan Upah PNS dan PPPK di Setiap Golongan |
![]() |
---|
Wow! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Benarkah? |
![]() |
---|
MENGHITUNG Hari Gaji PNS, Pensiunan,TNI dan Polri Naik, Ini Rincian Besaran Gaji Tiap Golongan PNS |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, Hati-hati Ada Hal yang Hambat Penerimaan kenaikan Upah Bagi Pensiunan, Segera Cek! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.