Tabungan Murid di Tasikmalaya

Kronologi Tabungan Siswa Sebesar Rp 800 Juta Diduga Dibawa Kabur Mantan Kepsek di Tasikmalaya

Uang tabungan milik para siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pakemitan 1 dan 3 Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Aldi M Perdana
Uang tabungan total sebesar kurang lebih Rp 800 juta milik para siswa SDN Pakemitan 1 dan 3 Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga dibawa kabur oleh mantan Kepala Sekolah 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Uang tabungan milik para siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pakemitan 1 dan 3 Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga dibawa kabur oleh mantan Kepala Sekolah (Kepsek).

Total jumlah uang tabungan siswa yang diduga dibawa kabur oleh mantan Kepsek tersebut sekira Rp 700 juta lebih.

Jumlah tersebut merupakan uang tabungan milik siswa SDN Pakemitan 1 sekira Rp 350 juta dan uang tabungan milik siswa SDN Pakemitan 3 sekira Rp 400 juta.

Salah satu orang tua siswa, Iis, mengungkap, bahwa uang tabungan yang selama satu tahun mereka titipkan ke wali kelas itu tiba-tiba tidak bisa diambil.

Pasalnya, berdasarkan waktu yang telah ditentukan, yakni pada Juni lalu, seharusnya uang tabungan tersebut sudah bisa diambil.

Akan tetapi, hingga momentum kenaikan kelas, uang tabungan para siswa itu masih belum juga diserahkan.

Belakangan diketahui, bahwa uang tabungan para siswa tersebut diduga dibawa kabur oleh sang mantan Kepsek.

Oleh sebab itu, para orang tua siswa segera bermusyawarah dengan mantan Kepsek tersebut dan disaksikan anggota kepolisian serta komite sekolah. 

Hasilnya, disepakati bahwa uang tabungan para siswa tersebut akan dikembalikan pada Kamis (20/7/2023).

“Tapi tanggal 20 itu juga tetap tidak ada (red: tidak diberikan uang tabungan siswanya). Bahkan, nomor Kepala Sekolahnya dinonaktifkan sendiri,” ungkap Iis kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Senin (24/7/2023).

“Jadi, mantan Kepsek ini megang dua sekolah, di sekolah yanh satu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan yang satunya lagi definitif (red: Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang),” lanjut Iis.

Terpisah, koordinator orang tua siswa, Dodi, mengungkap bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menghubungi mantan Kepsek tersebut guna melakukan mediasi.

Akan tetapi, yang bersangkutan diketahui sulit untuk dihubungi.

“Jadi, mungkin para orang tua siswa sudah habis masa kesabarannya dan mungkin akan menempuh jalur hukum," lengkap Dodi.

Diketahui, pertemuan antara pihak orang tua siswa dengan pihak sekolah, Komite, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciawi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya sempat digelar pada Sabtu (22/7/2023) lalu.

Hasilnya, para orang tua siswa tersebut memberi waktu sampai Minggu (30/7/2023) mendatang dan akan menempuh jalur hukum jika keinginam mereka tidak terkabul.

Pihak sekolah juga akan terus berkoordinasi dengan para orang tua siswa untuk memantau perkembangan kasus mantan Kepsek yang diduga membawa kabur uang tabungan ini.

Semua pihak diharapkan untuk menjaga kondusifitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN Pakemitan 1 dan 3 supaya tidak mengganggu pembelajaran para siswa. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved