Unit Bisnis Panji Gumilang Disegel Satpol PP Indramayu, Sudah Ditegur Tetap Bandel Tak Urus Izin
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Indramayu kembali menyegel unit bisnis penggergajian kayu milik Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang
"Kita sebenarnya sedang mengecek apakah ada aktivitas, ternyata memang ada," ujar dia.
Galangan Kapal Masih Disegel
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, galangan kapal milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang masih dilakukan penyegelan sampai sekarang.
Penyegelan tersebut soal perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum ditempuh sampai sekarang.

Baca juga: Pemkab Indramayu Bertindak Tegas, Segel Properti Milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
"PBG itu persetujuan bangunan gedung, kalau dulu itu IMB," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (19/6/2023).
Menurut Teguh, saat membangun galangan kapal megah tersebut, tidak ada perizinan yang dibuat ke pemerintah daerah.
Hingga akhirnya, pemerintah melakukan sidak. Di sana, pihak galangan kapal tidak bisa menunjukan PBG.
Petugas pun langsung melakukan penutupan pada Oktober 2022 lalu.
"Jadi langsung kita tutup, ini tidak ada izin," ujar dia.
Disampaikan Teguh, setelah dilakukan peneguran, pihak Syekh Panji Gumilang sekarang ini tengah menempuh proses perizinannya.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Ponpes Al Zaytun Kooperatif, Jangan Halangi Kerja Tim Investigasi
Termasuk menempuh izin Andalalin atau analisis dampak lalu lintas ke Kementerian Perhubungan.
Mengingat, lokasi galangan kapal itu berada di Jalur Pantura atau jalan nasional.
Di dalam galangan kapal tersebut, diketahui Panji Gumilang tengah memproduksi kapal berukuran besar hingga 600 gross ton (GT).
Lokasi galangan kapal itu berada di Jalur Pantura Blok Cibiuk Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu.
Namun, karena tak kantongi izin, petugas menghentikan semua aktivitas di sana.
"Kemarin kita juga cek lagi ke lokasi, galangan kapal itu masih ditutup, gak ada aktivitas sampai hari ini di sana," ucap dia.
Baca juga: Makin Panas Kisruh Soal Ponpes Al Zaytun, Bupati Indramayu Nina Agustina Angkat Bicara
Ribuan Botol Miras Hasil Penyitaan Satpol PP Kota Tasikmalaya Dimusnahkan |
![]() |
---|
Kota Tasik Perangi Miras: Ribuan Botol Dijual Diam-diam di Toko Kelontong, Dewan dan MUI Bersuara |
![]() |
---|
DPRD Kota Tasikmalaya Nyatakan Perang Terhadap Miras, 3.207 Botol Disita Satpol PP |
![]() |
---|
Daftar Daerah Rute Pelarian Alvian Sinaga Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Kabur 1.559 Km |
![]() |
---|
Polisi Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.