Contoh Tugas dan Atribut yang Dilarang Saat MPLS 2023, Melanggar Sanksinya Berat

Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/ MPLS) Kurikulum Merdeka melarang atribut dan tugas

|
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Dapodik
Masa Pengenalan Libgkungan Sekolah (MPLS) Kurikulum Merdeka tahun 2023/2024 dimulai 17 Juli 2023. 

2.    Tidak diperkenankannnya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

3.    Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.

4.    Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

5.    Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.

6.    Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

7.    Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

8.    Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

9.    Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan,

10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 


Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut: 

1.    Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan


2.    siswa tidak memiliki sifat tempramen sebagai pelaku tindak kekerasan.


3.    Apabila terjadi Pelanggaran maka sanksi mengacu kepada Permendikbud Noomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Contoh atribut yang tidak diperbolehkan penggunaannya dalam pelaksanaan MPLS adalah:


1.    Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved