Kejaksaan Negeri Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Bakar Uang Palsu Rp2,5 Miliar

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Gedung Pendopo Garut, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kejaksaan Negeri Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Garut melakukan pemusnahan barang bukti ribuan botol miras, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan uang palsu di halaman Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan beragam barang bukti hasil kejahatan mulai dari miras, obatan-obatan, senjata tajam hingga uang palsu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Gedung Pendopo Garut, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).

Kepala Kejari Garut, Halila Rama Purnama, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal.

Baca juga: Dua Warga Bandung Jadi Begal di Pedalaman Garut, Dicegat di Talegong Saat Kabur

Namun, kali ini menjadi salah satu operasi terbesar yang berhasil mengamankan uang palsu sebesar Rp2,5 miliar rupiah.

"Kami bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres Garut dalam proses penindakan dan penuntutan terhadap kasus ini," ujarnya kepada awak media.

Sebelumnya, Satpol PP dan Polres Garut telah berhasil menyita sebanyak enam ribu botol miras ilegal dari salah satu gudang miras di kawasan Nusa Indah, Tarogong Kidul.

Menurutnya, apabila botol-botol tersebut diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar rupiah lebih.

"Selain merugikan peredaran miras ilegal juga melanggar peraturan daerah (Perda) terkait larangan miras di Garut," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Penting Ini Bakal Hadir dalam Acara Deklarasi Relawan Anies di Pesisir Garut, Siapa?

Diharapkannya dengan kegiatan tersebut, peredaran miras ilegal dapat ditekan dan tindak pidana lainnya seperti pencurian dengan kekerasan (curas) dapat dicegah di wilayah Garut.

Menurutnya, kejadian kejahatan banyak dilakukan lantaran para pelakunya kerap terpengaruh oleh minuman keras.

"Jadi ini sebagai upaya pencegahan secara bersama-sama, kita harapkan tidak ada tindak pidana yang lainnya yang berbahaya lagi," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved