Guru SMP Cunihin di Ciamis Diciduk

BREAKING NEWS! Oknum Guru yang Lecehkan Belasan Siswa dan Siswi di SMP Ciamis Ditangkap

Oknum guru SMP di Ciamis, YH (54), yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswa dan siswi, berhasil ditangkap.

Tribun Jabar/Andri M Dani
Oknum guru SMP di Ciamis yang cunihin diciduk setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 siswa dan siswanya. 

Akibat aksi bejatnya, oknum guru SMP cunihin YH terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 milyar.

Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved