Guru SMP Cunihin di Ciamis Diciduk
BREAKING NEWS! Oknum Guru yang Lecehkan Belasan Siswa dan Siswi di SMP Ciamis Ditangkap
Oknum guru SMP di Ciamis, YH (54), yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswa dan siswi, berhasil ditangkap.
Editor:
Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Andri M Dani
Oknum guru SMP di Ciamis yang cunihin diciduk setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 siswa dan siswanya.
Akibat aksi bejatnya, oknum guru SMP cunihin YH terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 milyar.
Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.