Peredaran Rorok Ilegal di Tasikmalaya

630 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Bojonggambir Tasikmalaya, Pengedar Diduga dari Singajaya Garut

630 bungkus rokok ilegal diamankan di Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya. Rokok tersebut diduga berasal dari pengedar asal Garut.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Sebanyak 630 bungkus rokok ilegal karena tanpa pita cukai diamankan di Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (22/6/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Sebanyak 630 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan di Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (22/6/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni mengatakan, bahwa rokok ilegal tanpa pita cukai ini diduga berasal dari pengedar yang berlokasi di Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Hari ini kami mengungkap peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang terdapat di Kecamatan Bojonggambir. Penangkapan tersebut saat adanya transaksi antar-penjual sama pembeli warungan, sehingga kami langsung mengoperasi, menggeledah, dan langsung menyitanya," jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Makam Syekh Abdul Muhyi di Pamijahan akan Dipenuhi Jajaran Polres Tasikmalaya Seminggu Ini, Ada Apa?

"Pengedarnya itu dari Kabupaten Garut, (tepatnya) dari Kecamatan Singajaya. Jadi, (peredaran) mereka itu lintas kabupaten dan kota," lanjut Neni.

Pihaknya juga menduga rokok tanpa pita cukai masih beredar luas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, terutama di perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Hari ini mungkin baru penangkapan, belum dilaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya akan di-BAP oleh pihak Bea Cukai," jelas Neni.

Baca juga: Patroli Pengawasan Hak Pilih, Bawaslu Masih Temukan Data yang Tidak Cocok di Kabupaten Tasikmalaya

Terkait sanksi jual-beli rokok tanpa pita cukai tersebut, sambungnya, akan ada kurungan penjara serta denda tiga kali lipat dari harga mengedarkan rokok ilegal.

"(Terkait cara menghitung dendanya) pita cukainya berapa, nah dikali lipat saja," pungkas Neni. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved