Patroli Pengawasan Hak Pilih

Patroli Pengawasan Hak Pilih, Bawaslu Masih Temukan Data yang Tidak Cocok di Kabupaten Tasikmalaya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya gelar Pengawasan Melekat dan Patroli Pengawasan Hak Pilih ke tengah-tengah masyarakat

Dok. Bawaslu
Logo Bawaslu. Patroli Pengawasan Hak Pilih, Bawaslu Masih Temukan Data yang Tidak Cocok di Kabupaten Tasikmalaya 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya gelar Pengawasan Melekat dan Patroli Pengawasan Hak Pilih ke tengah-tengah masyarakat pada Selasa (20/6/2023) kemarin.

Hal tersebut diungkap oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus.

“Kami, selain melakukan Pengawasan Melekat, juga melakukan Patroli Pengawasan Hak Pilih untuk mengawal hak pilih warga melalui uji petik data pemilih,” jelasnya.

Baca juga: Kronologi Kematian Petani Sodonghilir Tasikmalaya, Begini yang Diungkap Sang Kadus

Baca juga: Jelang Idul Adha, Polres Sumedang Dorong Hidupkan Siskamling, Ternyata Ini Alasannya

Patroi Pengawasan Hak Pilih tersebut, tambah Ahmad, dilaksanakan di tempat umum seperti pasar, terminal, dan beberapa tempat lainnya.

“Melalui uji petik data pemilih tersebut, dengan menemui langsung warga di tempat umum seperti pasar dan terminal, guna memastikan masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu)," lengkapnya.

Ahmad juga menambahkan, bahwa pihaknya mendapati ketidaklengkapan dan ketidakcocokan elemen data pemilih saat melaksanakan Patroli Pengawasan Hak Pilih tersebut.

Baca juga: SEGERA CEK, Hasil UTBK SNBT 2023 yang Dinyatakan Lulus, Begini Tahapan yang Harus Dipersiapkan

Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga menemukan data ganda pemilih di bawah usia 17 tahun dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan.

"Kami sudah merekomendasikan temuan ketidakcocokan elemen data ini untuk dihapus, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk diverifikasi ulang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sebelum ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024," pungkas Ahmad. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved