Gadis di Tasik Dirudapaksa 2 Pria

Manfaatkan Curhatan dan Ancam Korban, Pria Hidung Belang Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Tasikmalaya

Tersangka kedua yaitu A, melancarkan aksi bejat rudapaksa terhadap gadis 15 tahun di Tasikmalaya dengan memanfaatkan curhatan dan mengancam korban.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Tersangka A (kanan berpakaian oranye) saat ditangkap Polres Tasikmalaya pada Rabu (21/6/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dirudapaksa oleh dua pria pada waktu yang berbeda dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi korban.

Kedua pria tersebut adalah F dan A.

“Tersangkanya ada dua, F (22) dan A (18). Mereka melakukan aksi bejatnya di waktu yang berbeda. Yang pertama ialah tersangka F, dia melakukannya pada April 2021 lalu,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Rabu (21/6/2023).

Sedang pada September 2022, lanjutnya, tersangka A melancarkan aksi bejatnya dengan memanfaatkan curhatan korban terkait peristiwa rudapaksa terhadap korban yang sebelumnya dilakukan F.

“Tersangka A memaksa dan mengancam korban akan melaporkan perbuatan korban kepada orang tuanya, yang (diketahui) sebelumnya, korban pernah melakukan persetubuhan dengan lelaki lain, dalam hal ini tersangka F,” jelas Suhardi.

Baca juga: 2 Pria Berbeda yang Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Bui

Sedang peristiwa berikutnya, lanjut dia, terjadi perekaman video tanpa sepengetahuan korban dan digunakan untuk mengulangi aksi bejatnya dengan ancaman video tersebut disebarluaskan.

“Sampai akhirnya, video tersebut tersebar di lingkungan sekolah korban dan sampai ke orang tua korban,” kata Suhardi.

“Oleh sebab itu, kami menerapkan Pasal 81 dan/atau 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya pidana 15 tahun penjara,” pungkas Suhardi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video asusila dengan durasi 20 detik beredar melalui unggahan media sosial dan Whatsapp.

Baca juga: Ancam Sebar Video Mesum, 2 Pria Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Kabupaten Tasikmalaya

Video tersebut memperlihatkan adegan dewasa dengan pemeran perempuan yang masih belia dan seorang laki-laki dewasa.

Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya membenarkan terkait peredaran video asusila tersebut.

Melalui hasil penelusurannya, salah seorang pemeran video masih tercatat sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedang pemeran laki-lakinya diidentifikasi sudah dewasa.

"Informasi yang masuk, diduga pemeran perempuannya siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya, (Jawa Barat). Sedangkan yang laki-lakinya sudah dewasa," ungkap Ato Rinanto selaku Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com pada Senin (29/5/2023) lalu.

Baca juga: Patroli Pengawasan Hak Pilih, Bawaslu Masih Temukan Data yang Tidak Cocok di Kabupaten Tasikmalaya

Menurutnya, kedua pemeran disinyalir merupakan sepasang kekasih, sedang adegan asusila tersebut dilakukan dengan unsur paksaan.

"Jadi, keduanya ternyata ada hubungan kekasih. Namun, adegan dewasa ini dilakukan dengan paksaan oleh pelaku laki-lakinya. Itu informasi yang kami dapat," kata Ato.

"Diduga, ketika pemeran pria (hendak) ingin bersetubuh lagi dengan pemeran perempuan, ditolak. Kemudian, pemeran pria mengancam menyebarkan video tersebut dan akhirnya tersebar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved