Gadis di Tasik Dirudapaksa 2 Pria

Ancam Sebar Video Mesum, 2 Pria Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Kabupaten Tasikmalaya

2 pria berbeda rudapaksa gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Tasikmalaya dengan ancaman menyebarkan video mesum.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Pelaku A dan F (mengenakan baju oranye) saat ditangkap Polres Tasikmalaya Polda Jabar akibat merudapaksa gadis berusia 15 tahun dengan ancaman sebar video mesum. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dirudapaksa oleh dua pria pada waktu yang berbeda dengan ancaman akan menyebarkan video pribadinya.

Melalui keterangan Polres Tasikmalaya, kejadian tersebut bermula sekira April 2021 silam.

Seorang pelaku berinisial F (22) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban saat mereka berdua tengah bermain game di ponsel masing-masing.

“Tindakan tidak senonoh tersebut dijadikan alasan oleh pelaku untuk melakukan rudakpaksa terhadap korban dengan alasan, pelaku mengaku telah merekam tindakan senonohnya itu dan akan menyebar videonya jika korban menolak berhubungan badan,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Rabu (21/6/2023).

Baca juga: 7 Paket Sabu yang Disita di Kota Tasikmalaya Terbungkus Permen

Selang satu tahun pasca-kejadian tersebut, tambahnya, pada September 2022, korban curhat dengan pelaku yang berinisial A (18).

“Korban berkenalan dengan A dan curhat terkait perlakuan F terhadap dirinya satu tahun yang lalu. Akan tetapi, curhatan tersebut digunakan pelaku A untuk merudapaksa korban,” jelas Suhardi.

Korban, lanjutnya, lagi-lagi mendapat ancaman kali ini oleh pelaku A.

A mengancam akan memberitahu orang tua korban jika korban tidak mau berhubungan badan dengannya.

Baca juga: KRONOLOGI Remaja Mabuk di Tasikmalaya Alami Kecelakaan, Ditolong Tim Maung Galunggung

“Persitiwa berikutnya terjadi perekaman video persetubuhan tanpa sepengetahuan korban dan digunakan untuk terus melakukan persetubuhan,” jelas Suhardi.

“Akhirnya, video tersebut mulai tersebar di lingkungan sekolah korban, bahkan sampai ke orang tua korban,” lanjutnya.

Polres Tasikmalaya pun menangkap dua pelaku F dan A.

Keduanya diancam Pasal 81 dan/atau 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Kedua pelaku masing-masing terancam pidana 15 tahun penjara,” pungkas Suhardi. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved