Layanan SIM Keliling Hari Ini Tasikmalaya, Ada di Halaman Kantor Samsat Ciawi

Layanan SIM Keliling Kabupaten Tasikmalaya hari ini, Senin (29/9/2025), hadir di halaman Kantor Samsat Ciawi

Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
SIM KELILING - Layanan SIM Keliling Kabupaten Tasikmalaya hari ini, Senin (29/9/2025), hadir di halaman Kantor Samsat Ciawi 

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA – Layanan SIM Keliling Kabupaten Tasikmalaya hari ini, Senin (29/9/2025), hadir di halaman Kantor Samsat Ciawi.

Warga yang hendak berkendara menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat diimbau untuk mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu. SIM merupakan identitas resmi pengendara yang wajib dimiliki agar aman dan nyaman saat berkendara.

Apalagi bagi yang hendak bepergian jauh ke luar kota, SIM menjadi dokumen prioritas selain kesiapan kendaraan.

Untuk memudahkan masyarakat, Polres Tasikmalaya Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Membawa SIM yang masih aktif (belum lewat masa berlaku) beserta fotokopiannya
Membawa e-KTP dan fotokopiannya
Membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri
Membawa surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri
Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai aturan
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling Kabupaten Tasikmalaya digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda. Untuk hari ini, Senin (29/9/2025), layanan hadir di halaman Kantor Samsat Ciawi.

Namun, jadwal SIM Keliling ini bisa berubah sewaktu-waktu. Karena itu, warga diimbau untuk selalu memperbarui informasi sebelum datang ke lokasi. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved