Gadis di Tasik Dirudapaksa 2 Pria
6 Barang Bukti dari Peristiwa Awal Kasus Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Tasikmalaya Diamankan
Polres Tasikmalaya mengamankan enam barak bukti dari peristiwa awal gadis berusia 15 tahun jadi korban rudapaksa.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dirudapaksa oleh dua pria pada waktu yang berbeda dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi korban.
Polres Tasikmalaya mengamankan enam buah barang bukti dari peristiwa awal mula kejadian ini.
“Tersangkanya ada dua, F (22) dan A (18). Mereka melakukan aksi bejatnya di waktu yang berbeda. Yang pertama ialah tersangka F, dia melakukannya pada April 2021 lalu, dan di peristiwa pertama ini kami mengamankan enam barang bukti,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Ancam Sebar Video Mesum, 2 Pria Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Kabupaten Tasikmalaya
Barang bukti yang diamankan ini antara lain satu potong kaos lengan panjang bermotif dengan garis berwarna biru, putih, dan abu, satu potong celana kain panjang bermotif kotak-kotak warna cokelat, satu potong kerudung warna hitam, satu potong hoodie lengan panjang warna kuning, satu potong celana kain panjang warna abu, dan satu potong celana dalam warna hijau muda.
“Melalui keterangan korban, pada April 2021 lalu, tersangka berinisial F berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas melakukan aksi bejatnya kepada korban,” jelasnya.
Aksi bejat tersebut, tambahnya, diakui pelaku dan oleh pelaku difoto dan direkam, sehingga selang beberapa hari kemudian, pelaku mengancam si gadis.
“Tersangka F mengancam korban akan menyebarkan foto tersebut supaya bisa melakukan persetubuhan,” uajr Suhardi.
Baca juga: 7 Paket Sabu yang Disita di Kota Tasikmalaya Terbungkus Permen
Dengan demikian, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka karena takut akan ancaman F.
“Kami menerapkan Pasal 81 dan/atau 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya pidana 15 tahun penjara,” pungkas Suhardi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video asusila dengan durasi 20 detik beredar melalui unggahan media sosial dan Whatsapp.
Video tersebut memperlihatkan adegan dewasa dengan pemeran perempuan yang masih belia dan seorang laki-laki dewasa.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya membenarkan terkait peredaran video asusila tersebut.
Baca juga: Berandalan Bermotor di Tasikmalaya Disergap Warga, Sebagian Kabur, Sebagian Lagi Dihajar Massa
Melalui hasil penelusurannya, salah seorang pemeran video masih tercatat sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedang pemeran laki-lakinya diidentifikasi sudah dewasa.
"Informasi yang masuk, diduga pemeran perempuannya siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya, (Jawa Barat). Sedangkan yang laki-lakinya sudah dewasa," ungkap Ato Rinanto selaku Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com pada Senin (29/5/2023) lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.