Gadis di Tasik Dirudapaksa 2 Pria
Daftar Barang Bukti Penting yang Diamankan dalam Kasus Rudapaksa Gadis Usia 15 Tahun di Tasikmalaya
Berikut daftar barang bukti penting yang diamankan dalam kasus rudapaksa gadis berusia 15 tahun di Tasikmalaya.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dirudapaksa oleh dua pria pada waktu yang berbeda dengan ancaman penyebaran video pribadinya.
Polres Tasikmalaya mengamankan sejumlah barang bukti dalam mendalami kasus ini.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum et repertum korban, satu buah ponsel, dan satu buah flashdisk berisi video asusila yang digunakan tersangka untuk mengancam korban serta tangkapan layar bukti chat pengancaman tersebut,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Rabu (21/6/2023).
“Tersangkanya ada dua, F (22) dan A (18). Mereka melakukan aksi bejatnya di waktu yang berbeda. Yang pertama ialah tersangka F, dia melakukannya pada April 2021 lalu,” lanjutnya.
Baca juga: 2 Pria Berbeda yang Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Bui
Diketahui, tersangka berinisial F yang berprofesi sebagai buruh harian lepas melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara paksaan.
Aksi bejat tersebut, lanjutnya, diakui tersangka F lalu oleh pelaku difoto dan direkam, sehingga selang beberapa hari kemudian, pelaku mengancam sang gadis.
“Tersangka F mengancam korban akan menyebarkan foto tersebut supaya bisa melakukan persetubuhan,” jelas Suhardi.
Dengan demikian, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka karena takut akan ancaman yang keluar dari mulut F.
Sedang pada September 2022, kata dia, si gadis menceritakan peristiwa aksi bejat F kepada tersangka A.
Tersangka A memanfaatkan curhatan korban untuk melakukan aksi bejat yang sama terhadap korban.
Baca juga: Ancam Sebar Video Mesum, 2 Pria Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Kabupaten Tasikmalaya
“Tersangka A memaksa dan mengancam korban akan melaporkan perbuatan korban kepada orang tuanya, yang (diketahui) sebelumnya, korban pernah melakukan persetubuhan dengan lelaki lain, dalam hal ini tersangka F,” kata Suhardi.
Sedang peristiwa berikutnya, lanjut dia, terjadi perekaman video tanpa sepengetahuan korban dan digunakan untuk mengulangi aksi bejatnya dengan ancaman disebarnya video tersebut.
“Sampai akhirnya, video tersebut tersebar di lingkungan sekolah korban dan sampai ke orang tua korban,” lengkap Suhardi.
“Oleh sebab itu, kami menerapkan Pasal 81 dan/atau 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Kedua tersangka diancam pidana 15 tahun penjara,” pungkas Suhardi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.