Satpam dan Calo Angkot di Garut Keroyok Seorang Pria Gara-gara Ditegur, Ternyata Orang Itu Polisi

Seorang satpam dan 4 calo angkot di depan pabrik bulu mata di bilangan Jalan Ahmad Yani, Garut Kota mengeroyok seorang pria yang ternyata polisi

Editor: Machmud Mubarok
Instagram/Polres Garut
Seorang satpam dan empat calo angkutan kota di depan pabrik bulu mata di bilangan Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, menjadi tersangka kasus mengeroyok terhadap Bripka Dinar. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang satpam dan empat calo angkutan kota di depan pabrik bulu mata di bilangan Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, mengeroyok seorang pria hingga korban mengalami lebam-lebam.

Ternyata laki-laki yang dikeroyok itu adalah seorang anggota polisi yang sedang tidak bertugas dan tidak memakai seragam.

Polisi itu adalah Bripka Dinar Ali Hidayat yang bertugas di Polsek Cisompet. Pengeroyokan terjadi pada  Rabu (7/6/2023).

Dalam waktu beberapa jam, para pelaku pun berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (13/6/2023) mengungkapkan, penganiayaan terhadap anggotanya berawal saat Bripka Dinar yang sedang tidak bertugas dan tidak memakai seragam kepolisian melintas di depan pabrik bulu mata untuk menjemput anaknya pulang les belajar.

Baca juga: Tetap Ngeyel Walau Diwarning Bareskrim Sejak 2019, Pengelola Tambang Ilegal di Garut Jadi Tersangka

Saat itu, bertepatan dengan waktu pulang pegawai pabrik. Karena situasi jalanan macet, Bripka Dinar berniat membantu mengurai kemacetan.

Dia pun meminta satpam pabrik untuk menertibkan angkot yang parkir di depan pabrik agar kemacetan terurai.

Namun, pelaku justru tidak terima mendapat teguran itu, hingga Bripka Dinar yang membonceng anaknya didorong dan dipukul oleh satpam pabrik bernama Rio Nugraha Saputra (21) hingga terjatuh.

Setelah terjatuh, menurut Rio, empat orang calo angkot yang mangkal di depan pabrik yang ternyata teman baik Satpam tersebut ikut menganiaya dan mengeroyok Bripka Dinar, hingga dihentikan warga dan karyawan pabrik.

“Karena membawa anak, korban memilih melindungi anaknya, supaya tidak kena pukulan para pelaku,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, menurut Rio anggotanya mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Aparat kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku beberapa jam setelah kejadian.

Para pelaku menurut Rio akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat (1) dan (2), tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasusnya sendiri, saat ini ditangani oleh Polsek Karangpawitan.

“Kita akan cepat proses kasus ini agar penanganan para tersangka bisa dilanjut di pengadilan,” kata Rio.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Satpam Pabrik dan Calo Angkot Keroyok Polisi di Garut", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2023/06/13/165143278/kronologi-satpam-pabrik-dan-calo-angkot-keroyok-polisi-di-garut.
Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana Karang
Editor : Gloria Setyvani Putri

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved