Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis
5 Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bakal Dapat Restitusi Total Rp106 Juta, Berikut Rinciannya
Ketua Majelis Hakim Sandi Muhamad menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang sebagai tenaga medis.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap dokter kandungan M Syafril Firdaus atau dokter Iril dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa pasiennya.
Selain pidana, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada lima korban dengan total mencapai Rp106 juta lebih.
Ketua Majelis Hakim Sandi Muhamad menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang sebagai tenaga medis.
Terdakwa juga dinyatakan melakukan tindakan cabul berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang bahkan terhadap perempuan hamil.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Sandi saat membacakan putusan, Kamis (2/10/2025) petang.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dokter Kandungan Cabul Iril yang Viral di Garut Divonis 5 Tahun Penjara
Selain pidana pokok, hakim memutuskan terdakwa wajib membayar restitusi kepada korban berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jumlah restitusi seluruhnya mencapai Rp106.335.796.Berikut rinciannya:
- Korban inisial D sebesar Rp28.700.000
- Korban inisial A sebesar Rp14.880.256
- Korban inisial AP sebesar Rp19.650.540
- Korban inisial AI sebesar Rp30.766.000
- Korban inisial E sebesar Rp12.339.000
Baca juga: Dokter Kandungan Cabul di Garut Tulis "Surat Cinta" untuk Keluarga Usai Divonis
Humas Pengadilan Negeri Garut, Andre Trisandy, mengatakan jika kewajiban restitusi tersebut tidak dipenuhi, maka bisa ditempuh langkah hukum lanjutan.
"Apabila tidak dilakukan pembayaran secara sukarela maka bisa dilakukan penyitaan di kemudian hari atas permintaan dari penuntut umum," ujar Andre.
Kuasa hukum terdakwa Firman S Rohman juga menyinggung soal restitusi kepada korban yang diwajibkan majelis hakim.
Ia menilai beban restitusi tersebut tergolong ringan karena tidak sampai dilakukan penyitaan aset milik terdakwa.
"Restitusi itu ringan sebetulnya, karena tidak dilakukan penyitaan harta kepunyaan terdakwa dan tidak diganti pidana kurungan," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Dokter Kandungan Cabul di Garut Sebut Kliennya Sakit Mental, Harusnya Vonis Lebih Ringan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.