Tetap Ngeyel Walau Diwarning Bareskrim Sejak 2019, Pengelola Tambang Ilegal di Garut Jadi Tersangka
Tetap ngeyel meski sudah diwarning Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dua orang warga Garut pengelola tambang pasir ilegal jadi tersangka
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Tetap ngeyel meski sudah diwarning Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dua orang warga Garut pengelola tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar.
Dua orang tersebut berinisial UJA dan NS yang merupakan pengelola tambang pasir tidak berizin di wilayah Desa Karyamukti, Banyuresmi.
Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menutup dua tambang yang teridentifikasi ilegal.
"TKP pertama adalah tempat pemurnian pasir dan batu, kemudian yang kedua adalah lokasi penambangan pasir dan batu," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Polda Jabar, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Banyuresmi Garut Ditutup Bareskrim Polri, 2 Orang Jadi Tersangka
Ia menuturkan penetapan dua tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan diawali dengan surat perintah dari Kabareskrim pada bulan Mei dan Juni 2023.
Surat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan surat perintah tugas maupun penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
"Kami telah mapping titik-titik yang berada di wilayah yang ada di Kabupaten Garut ini, jadi kami sebelumnya sudah mendapat informasi pengaduan dari masyarakkat," ungkapnya.
AKBP Martua menjelaskan, pengelola tambang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengantongi izin usaha pertambangan.
Dalam kasus tersebut pihaknya juga telah menyita tiga alat berat berupa ekskavator dan 11 unit truk pengangkut pasir dan bebatuan.
Pihaknya juga sebelumnya sudah melakukan teguran terhadap aktivitas tambang pasir tersebut sejak tahun 2019.
Namun teguran tersebut menurutnya, tidak didengar oleh pengelola yang kemudian berujung penutupan dan penetapan tersangka.
"Kami Bareskrim melakukan sesuatu tindakan itu pasti sudah melihat bobot skala dari suatu permasalahan yang ada, karena sudah diingatkan sudah ditegur dua kali yang bersangkutan tapi tidak mengindahkan," ucapnya.
Dalam kasus tersebut NS dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba, kemudian UJA dikenakan Pasal 161 dalam undang-undang yang sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.