Tilang Manual di Kota Bandung

MULAI HARI INI, Tilang Manual Mulai Diterapkan, Kasatlantas Polrestabes Bandung Ungkap Begini 

Polisi lalu lintas bersertifikasi dari Satlantas Polrestabes Bandung bakal disebar untuk menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.

|
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
ILUSTRASI Tilang Manual. MULAI HARI INI, Tilang Manual Mulai Diterapkan, Kasatlantas Polrestabes Bandung Ungkap Begini  

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman.


TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Polisi lalu lintas bersertifikasi dari Satlantas Polrestabes Bandung bakal disebar untuk menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengatakan, saat ini baru ada 11 personel polisi dari Satlantas Polrestabes Bandung yang bersertifikasi.

"Polrestabes itu ada 11 anggota Lantas yang sudah sertifikasi," ujar Eko, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (31/5/2023). 

Baca juga: MULAI HARI INI, 24 Perjalanan Kereta Api Relasi Jalur Selatan akan Berhenti di Stasiun Ciamis

Dalam pelaksanaannya, kata dia, anggota polisi bersertifikasi bakal menindak pelanggar lalu lintas yang membahayakan dan tampak mata.

"Teknisnya nanti pelanggaran yang ditindak manual itu pelanggaran yang tampak mata, jadi tidak ke semua pelanggar diperiksa, tidak. Tapi hanya pelanggaran tampak mata dan rawan kecelakaan," katanya.

Baca juga: MULAI HARI INI, 24 Perjalanan Kereta Api Relasi Jalur Selatan akan Berhenti di Stasiun Ciamis

Belasan personel polisi bersertifikasi itu, kata dia, akan disebar. 

"Nantinya akan dibuat piket, dibagi berapa kelompok untuk 11 anggota ini, mereka nanti mobile tidak statis," ucapnya. 

Ada 12 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang manual.

Ke-12 pelanggaran itu adalah:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension

12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved