Tilang Manual akan Diberlakukan di Kabupaten Tasikmalaya 1 Juni 2023, Ini 13 Sasaran Pelanggaran
Tilang Manual akan Diberlakukan di Kabupaten Tasikmalaya Mulai 1 Juni 2023, Ini 13 Sasaran Pelanggar
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya akan memberlakukan kembali tilang manual di wilayah hukumnya yakni di Kabupaten Tasikmalaya mulai Kamis, 1 Juni 2023.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna menuturkan, pihaknya tengah bersiap memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Adapun sasaran tilang manual sebanyak 13 pelanggaran. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm,” jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Selasa (30/5/2023).

"Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," lanjutnya.
Sasaran tilang manual lainnya, tambah Abdhi, yakni pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over-dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta tidak menggunakan safety belt.
Baca juga: Polres Pangandaran akan Berlakukan Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023
Sementara itu, sasaran pelanggaran yang ditindak tilang manual merupakan pelanggaran yang akan menimbulkan fatalitas kecelakaan ataupun yang bisa membuat pengendara kecelakaan.
“Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan dirinya sendiri atau pengendara lain," pungkas Abdhi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.