Tilang elektronik
Tilang E-TLE Berlaku 2023, Simak Perbedaan Sanksi Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor dan mobil, yang pada dasarnya dijadikan bukti kompetensi kemampuan berkendara.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor dan mobil.
SIM bisa menjadi bukti kompetensi kemampuan berkendara di jalan raya dan sebagai identitas diri.
Baca juga: Berlaku 2023, Ini Jenis Pelanggaran dan Daftar Denda Tilang E-TLE yang Wajib Diketahui Pengendara
Ketika berkendara tak dilengkapi SIM, maka ada sanksi hukum berupa tilang dan kurungan penjara.
Sanksi hukum yang diberikan antara pengendara yang belum memiliki SIM dan lupa tak membawa SIM berbeda, dan ada perbedaan landasan hukum yang berlaku.

Peraturan tersebut seperti tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tidak membawa SIM
Apabila seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Baca juga: Polrestabes Bandung Bakal Terapkan Tilang E-TLE Mobile Berbasis Handphone
Tidak memiliki SIM
Pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi hukuman dan tilang yang berat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 281, dengan sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. (*)
Polrestabes Bandung Tunggu Perintah Kakorlantas Terkait Rencana Penerapan Tilang Manual |
![]() |
---|
Polisi Masih Sosialisasi Pelaksanaan Tilang Elektronik di Kabupaten Tasikmalaya |
![]() |
---|
Polrestabes Bandung Bakal Terapkan Tilang E-TLE Mobile Berbasis Handphone |
![]() |
---|
Siap-siap, Mulai Pekan Depan, Polresta Bandung Berlakukan Tilang Menggunakan Handphone |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.