Tilang elektronik

Tilang E-TLE Berlaku 2023, Simak Perbedaan Sanksi Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM

Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor dan mobil, yang pada dasarnya dijadikan bukti kompetensi kemampuan berkendara.

Kompas.com
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor dan mobil.

SIM bisa menjadi bukti kompetensi kemampuan berkendara di jalan raya dan sebagai identitas diri.

Baca juga: Berlaku 2023, Ini Jenis Pelanggaran dan Daftar Denda Tilang E-TLE yang Wajib Diketahui Pengendara

Ketika berkendara tak dilengkapi SIM, maka ada sanksi hukum berupa tilang dan kurungan penjara.

Sanksi hukum yang diberikan antara pengendara yang belum memiliki SIM dan lupa tak membawa SIM berbeda, dan ada perbedaan landasan hukum yang berlaku. 

Polisi belum menilang pengendara mobil yang melanggar pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka
Polisi belum menilang pengendara mobil yang melanggar pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Peraturan tersebut seperti tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tidak membawa SIM

Apabila seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Baca juga: Polrestabes Bandung Bakal Terapkan Tilang E-TLE Mobile Berbasis Handphone

Tidak memiliki SIM

Pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi hukuman dan tilang yang berat. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 281, dengan sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved