CPNS 2023
Adakah Batas Minimal IPK Saat Melamar CPNS 2023? Berikut Penjelasannya
Berikut penjelasan mengenai adakah batasan nilai minimal IPK untuk mendaftar CPNS 2023
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
Baca juga: BERSIAPLAH, 17 Contoh Soal Berikut Ini Bisa Anda Pelajari untuk Persiapan Tes CPNS 2023 Nanti
- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.
Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.
Baca juga: 45 Pemda di Tanah Air yang Belum Usul Pemenuhan Formasi CPNS dan PPPK 2023
Berikut beberapa dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan:
- Foto atau scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kisi-kisi-tes-CAT-CPNS-2023-ini-materi-SKD-yang-Akan-Muncul.jpg)