CPNS 2023

Adakah Batas Minimal IPK Saat Melamar CPNS 2023? Berikut Penjelasannya

Berikut penjelasan mengenai adakah batasan nilai minimal IPK untuk mendaftar CPNS 2023

TribunGayo.com
Berikut penjelasan mengenai adakah batasan nilai minimal IPK untuk mendaftar CPNS 2023 (Kolase TribunGayo.com) 

- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

Baca juga: BERSIAPLAH, 17 Contoh Soal Berikut Ini Bisa Anda Pelajari untuk Persiapan Tes CPNS 2023 Nanti

- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.

Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Baca juga: 45 Pemda di Tanah Air yang Belum Usul Pemenuhan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Berikut beberapa dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan:

- Foto atau scan KTP elektronik.

- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved