CPNS 2023

Adakah Batas Minimal IPK Saat Melamar CPNS 2023? Berikut Penjelasannya

Berikut penjelasan mengenai adakah batasan nilai minimal IPK untuk mendaftar CPNS 2023

TribunGayo.com
Berikut penjelasan mengenai adakah batasan nilai minimal IPK untuk mendaftar CPNS 2023 (Kolase TribunGayo.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya bagi kamu para calon peserta CPNS 2023, pasti punya kekhawatiran sendiri mengenai persyaratan mengikuti tes CPNS 2023 ini.

Banyak pula yang menduga-duga, apakah nilai IPK berpengaruh terhadap tes CPNS 2023 ini?

Serta berapa nilai minimal IPK agar bisa mendaftar CPNS 2023?

Tribuners, berbicara tentang IPK seperti mengacu pada pendaftaran CPNS pada tahun sebelumnya, untuk IPK sendiri dipersyaratkan minimal adalah 2,75 untuk sarjana.

Namun, disamping itu ada juga beberapa persyaratan yang cukup berbeda, yaitu seperti yang tertuang dalam pengumuman seleksi CPNS tahun 2021 di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Jangan Termakan Hoax! Yuk, Pantau Pembukaan CPNS 2023 di Situs Resmi Berikut Ini

IPK minimal 2,8 dikhususkan bagi pelamar tenaga kependidikan atau non dosen.

Sementara bagi mereka yang ingin melamar posisi dosen atau tenaga pendidik harus memiliki IPK 3,00.

Nilai IPK tersebut tentunya dibuktikan dengan adanya transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi.

Berbeda dengan Kemendikbud Ristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharuskan pelamarnya untuk memiliki IPK minimal 3,00.

Seluruh tahapan pendaftaran untuk CPNS 2023 dilakukan dalam laman http://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Daftar 51 Instansi yang Belum Ada Hilal dalam Pengusulan Formasi CPNS & PPPK 2023

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved