CPNS 2023
Adakah Batas Minimal IPK Saat Melamar CPNS 2023? Berikut Penjelasannya
Berikut penjelasan mengenai adakah batasan nilai minimal IPK untuk mendaftar CPNS 2023
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya bagi kamu para calon peserta CPNS 2023, pasti punya kekhawatiran sendiri mengenai persyaratan mengikuti tes CPNS 2023 ini.
Banyak pula yang menduga-duga, apakah nilai IPK berpengaruh terhadap tes CPNS 2023 ini?
Serta berapa nilai minimal IPK agar bisa mendaftar CPNS 2023?
Tribuners, berbicara tentang IPK seperti mengacu pada pendaftaran CPNS pada tahun sebelumnya, untuk IPK sendiri dipersyaratkan minimal adalah 2,75 untuk sarjana.
Namun, disamping itu ada juga beberapa persyaratan yang cukup berbeda, yaitu seperti yang tertuang dalam pengumuman seleksi CPNS tahun 2021 di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Baca juga: Jangan Termakan Hoax! Yuk, Pantau Pembukaan CPNS 2023 di Situs Resmi Berikut Ini
IPK minimal 2,8 dikhususkan bagi pelamar tenaga kependidikan atau non dosen.
Sementara bagi mereka yang ingin melamar posisi dosen atau tenaga pendidik harus memiliki IPK 3,00.
Nilai IPK tersebut tentunya dibuktikan dengan adanya transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi.
Berbeda dengan Kemendikbud Ristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharuskan pelamarnya untuk memiliki IPK minimal 3,00.
Seluruh tahapan pendaftaran untuk CPNS 2023 dilakukan dalam laman http://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Daftar 51 Instansi yang Belum Ada Hilal dalam Pengusulan Formasi CPNS & PPPK 2023
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
Baca juga: BERSIAPLAH, 17 Contoh Soal Berikut Ini Bisa Anda Pelajari untuk Persiapan Tes CPNS 2023 Nanti
- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.
Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.
Baca juga: 45 Pemda di Tanah Air yang Belum Usul Pemenuhan Formasi CPNS dan PPPK 2023
Berikut beberapa dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan:
- Foto atau scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.