Breaking News

Tol Yogyakarta Bawen

UPDATE UGR Jalan Tol Yogyakarta Bawen, Kakek 70 Tahun di Magelang hanya Dapat 2 Juta, Ini Alasannya

pembebasan lahan Tol Yogyakarta Bawen sudah hampir 60 persen, yang terjadi di seksi II, yang dilakukan pembayaran uang ganti rugi (UGR)

Kompas.com
Jalan Tol Yogyakarta - Bawen sepanjang 75.8 Km melintas di dua provinsi, yakni Jawa Tengah (sepanjang 67,05 Km) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepanjang 8,77 Km. (Istimewa) 

Sebab, lahan miliknya yang terdampak proyek tol hanya seluas dua meter persegi.

“Yang terkena itu tulakan atau tempat mengalirnya air misalnya itu irigasi. Ada blumbungan, nah di situ kenanya. Dua meter persegi dan itu cuma kena pojokannya. Ya, itu termasuk lahan sawah, tapi ya cuma keserempet aja,” jelas Kasiyat.

Kasiyat mengatakan, luas sawah miliknya 347 meter persegi, dan yang kena proyek tol hanya dua meter persegi. “Ini uangnya langsung saya ambil saja,” ujarnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogjakarta-Bawen Kementerian PUPR, Muhammad Mustanir mengatakan, untuk tol Jogja-Bawen seksi dua ini secara keseluruhan desa sudah terbayarkan semua.

Namun masih ada beberapa bidang yang perlu adanya susulan pembayaran. Seperti di Desa Pakunden, Desa Ngluwar, Desa Plosogede, Desa Sriwedari, Desa Keji, dan Desa Pabelan. “Artinya, lima desa ini masih menyisakan cukup banyak bidang yang belum terbayar,” terangnya.

Baca juga: 5 Desa di Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang Akan Tergusur Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang A Yani menambahkan, untuk pembayaran uang ganti rugi di Balai Desa Sriwedari ini ada dua desa, yakni Desa Pabelan dan Desa Sriwedari.

Untuk Desa Pabelan dari total 209 bidang, sudah 90 bidang dibayarkan, dan untuk Selasa (16/5) kemarin, disusul 18 bidang dengan nilai ganti rugi Rp 27,6 miliar.

Pembayaran uang ganti rugi di Desa Sriwedari ini juga merupakan tahap yang kedua.

Tahap pertama yang sudah dibayarkan ada 84 bidang, dan sekarang tahap dua ada 48 bidang dengan nilai Rp 28 miliar. “Dengan total 267 bidang di Desa Sriwedari,” ujarnya.

Sebelumnya, proyek Tol Yogyakarta-Bawen, warga di Desa Pabelan, Kecamatan Mungkin, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menerima uang ganti rugi (UGR) karena tersabet proyek tol itu.

Bersama warga Desa Congkrang dan Desa Tamanagung, warga Pabelan menjadi miliarder, karena menerima uang ganti rugi miliaran rupiah.

Baca juga: 8 Desa di Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang Akan Tergusur Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Muhammad Mustanir menyebutkan, pemberian UGR di Desa Pabelan merupakan rangkaian pembayaran tahap 11 yang disetujui oleh LMAN dengan Desa Congkrang dan Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

"Namun, dari 117 bidang tanah yang diajukan, hanya ada 111 bidang yang disetujui," sebut Mustanir.

Dari jumlah tersebut, 92 bidang tanah di Desa Pabelan, 10 bidang di Desa Congkrang, dan 9 bidang di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan. Adapun total pembayaran di tiga desa tersebut sebesar Rp 95,98 miliar.

“Kami masih terus berproses untuk sisa bidang tanah yang belum dibayar. Termasuk mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dari LMAN,” ujarnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved