Guru di Pangandaran Mundur dari PNS

UPDATE Guru Viral Husein yang Sempat Viral Mundur Jadi PNS, Ketua K3S Pangandaran Buka Suara

Seorang kepala sekolah sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Pangandaran Maman Hermana, S.P.d, M.M memberikan pandangan

|
Tribunjabar.id
Bongkar kasus dugaan pungli latsar CPNS, guru di Pangandaran menangis pilu gara-gara disebut tak layak jadi PNS. Atas kasus tersebut, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun ikut bersuara hingga turun tangan (kolase Tribun Jabar) 

"Makanya, apa yang dilakukan Husein, menurut saya itu kurang relevan, malah tidak relevan. Laksanakan dulu kewajiban, baru kita menuntut hak-hak kita," kata Maman.

Baca juga: SOSOK Angga Apriani, Atlet Angkat Berat Paperda Jabar 2022 Kini Jadi Bacaleg Partai Gelora Ciamis

Kemudian, bukan hanya kedisiplinan masuk kerja saja, untuk penggunaan media sosial atau medsos ASN juga punya aturan.

"Jangankan kita ikut komen,  menggunakan itu (medsos) untuk tidak benar kita sebagai ASN atau PNS tidak boleh. Itu, kena undang-undang ITE ataupun kode etik ASN karena ada aturannya. Kecuali memang, betul-betul membutuhkan informasi yang baik," katanya.

Baca juga: Wow, 4 Rekomedasi Wisata Alam Curug di Sumedang Ini Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga

Jadi, lanjut Maman, ketika ada hak-hak yang kurang dan diabaikan atau apapun masalahnya itu bagusnya koordinasi dulu dengan atasan secara bertahap. 

"Kalau guru ke kepala sekolah, dari kepala sekolah ke kepala dinas. Menurut saya sih, kalau ada apa-apa mending ngomong aja langsung ke atasan. Intinya, harus menjaga kode etik ASN," ujarnya. *

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved