Kejari Ciamis Musnahkan Puluh Ribuan Barang Bukti Tindak Kejahatan Oktober 2022-Februari 2023

Termasuk barang bukti milik tervonis penistaan agama, M Kace, berupa laptop, hp, dan flashdisk, serta barang lainnya.

Tribun Jabar/Andri M Dani
Berbagai jenis barangbukti perkara yang sudah berkeputusan tetap (inkrahct) di halaman parkir bawah Kejari Ciamis Senin (8/5) siang diantaranya adalah laptop, HP, flashdisk dan alat perekam (rekorder) barangbukti perkara kasus penistaan agama atas pelaku M Kosman alias M Kace asal Cimerak Pangandaran. 

M Kace alias M Kece yang bernama asli M Kosman divonis majelis hakim PN Ciamis 10 tahun penjara pada sidang 6 April 2022 tahun lalu.

Putusan maksimal sesuai dengan tuntutan JPU. Kemudian putusan banding di tingkat PT Bandung tanggal 6/6/2022, putusan hukum atas M Kace berkurang menjadi 6 tahun penjara.

Sementara untuk kasus penistaan agama atas tervonis M Kace, barang bukti yang dimusnahkan berupa laptop, flashdisk, alat perekam (rekorder) dan 2 buah HP.

Semua barang itu dimusnahkan dengan cara dihantam pakai palu serta dipreteli sehingga tidak bisa berfungsi lagi.

“Perkara atas terdakwa M Kace vonis di tingkat PN, 10 tahun penjara. Putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) 6 tahun penjara. Sedangkan putusan kasasi, konform, sama dengan putusan PT (memperkuat). Dan perkaranya sudah inkracht,” ujar Adi Pramono. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved