Kejari Ciamis Musnahkan Puluh Ribuan Barang Bukti Tindak Kejahatan Oktober 2022-Februari 2023
Termasuk barang bukti milik tervonis penistaan agama, M Kace, berupa laptop, hp, dan flashdisk, serta barang lainnya.
M Kace alias M Kece yang bernama asli M Kosman divonis majelis hakim PN Ciamis 10 tahun penjara pada sidang 6 April 2022 tahun lalu.
Putusan maksimal sesuai dengan tuntutan JPU. Kemudian putusan banding di tingkat PT Bandung tanggal 6/6/2022, putusan hukum atas M Kace berkurang menjadi 6 tahun penjara.
Sementara untuk kasus penistaan agama atas tervonis M Kace, barang bukti yang dimusnahkan berupa laptop, flashdisk, alat perekam (rekorder) dan 2 buah HP.
Semua barang itu dimusnahkan dengan cara dihantam pakai palu serta dipreteli sehingga tidak bisa berfungsi lagi.
“Perkara atas terdakwa M Kace vonis di tingkat PN, 10 tahun penjara. Putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) 6 tahun penjara. Sedangkan putusan kasasi, konform, sama dengan putusan PT (memperkuat). Dan perkaranya sudah inkracht,” ujar Adi Pramono. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.