Pemilu 2024
KPU Kabupaten Ciamis Berharap Bacaleg Parpol yang Daftar Bawa Dokumen Lengkap
KPU Kabupaten Ciamis Berharap Bacaleg Partai yang Daftar Bawa Dokumen Lengkap
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg dibuka mulai 1 sampai 14 mei 2023.
Memasuki tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Ciamis sudah memperisapkan hal-hal yang berkaitan dengan tahapan tersebut.
"Adapun hal-hal yang disiapkan di antaranya melakukan sosialisasi terutama kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik," kata Sarno Maulana Rahayu selaku Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Senin (8/5/2023).
Baca juga: 24 Desa dan 4 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Terlewati Tol Getaci? Ini Daftar Desanya
Selain sosialisasi, KPU Kabupaten Ciamis juga sudah menyiapkan sarana-sarana lainnya untuk mendukung dan mensukseskan kegiatan ini.
Sarno mengatakan, ada 18 partai politik peserta pemilu yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024,
Berdasarkan PKPU No 10 tahun 2023 mengenai Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah seseorang yang diajukan oleh Partai Politik peserta Pemilu untuk di calonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Terima kasih kepada PKS sebagai partai pertama yang mendaftar dengan dokumen yang lengkap dan diterima, sehingga pekerjaan kami juga merasa terbantu oleh PKS, ” ujar Sarno Maulana Rahayu dalam sambutannya.
Baca juga: 4 Kecamatan di Ciamis Bakal Dilintasi Tol Getaci, Desa Mana Saja?
Ada hal baru yang perlu diketahui dalam pengajuan pencalonan pada Pemilu 2024, yaitu dengan dikenalkannya aplikasi bernama Silon atau singakatan dari Sistem Informasi Pencalonan.
Aplikasi Silon di PKPU No 10 tahun 2023 adalah sistem teknologi informasi yang digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Hal lain yang perlu disiapkan oleh partai politik dalam tahapan ini adalah persyaratan-persyaratan yang berhubungan dengan pengajuan bakal calon.
Persyaratan tersebut adalah dokumen fisik/hardcopy asli yang di bawa pada saat pengajuan bakal calon.
Baca juga: 5 Rekomendasi Wisata Air yang Sering Dikunjungi untuk Menghabiskan Waktu Libur Keluarga di Ciamis
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 PKPU 10 tahun 2023 menjelaskan, dokumen tersebut terdiri dari Model B-Pengajuan (hard copy asli) dan Model B-Daftar bakal calon (hardcopy asli)
Selanjutnya hal lain mengenai berkas lain berupa dokumen digital yang diinput melalui aplikasi Silon yaitu:
1. KTP-Elektronik
2. Persyaratan adminitrasi bakal calon berupa formulir BB pernyataan yang di unggah melalui Silon
3. Fotokopi Ijazah (legalisir)
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah dan surat keterangan bebas narkoba
5. Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih
6. Surat keterangan dari pengadilan negri
7. Kartu Tanda Anggota Partai Politik
Untuk layanan pengajuan bakal calon, KPU Ciamis sudah menyiapkan jadwal yaitu untuk tanggal 1-13 Mei di buka mulai pukul 08.00-16. 00 WIB, sementara untuk tanggal 14 Mei layanan dibuka dari pukul 08.00-23.59 WIB. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.