Kejari Ciamis Musnahkan Puluh Ribuan Barang Bukti Tindak Kejahatan Oktober 2022-Februari 2023

Termasuk barang bukti milik tervonis penistaan agama, M Kace, berupa laptop, hp, dan flashdisk, serta barang lainnya.

Tribun Jabar/Andri M Dani
Berbagai jenis barangbukti perkara yang sudah berkeputusan tetap (inkrahct) di halaman parkir bawah Kejari Ciamis Senin (8/5) siang diantaranya adalah laptop, HP, flashdisk dan alat perekam (rekorder) barangbukti perkara kasus penistaan agama atas pelaku M Kosman alias M Kace asal Cimerak Pangandaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kejaksaan Negeri Ciamis memusnakan berbagai jenis barang bukti hasil tindak kejahatan di wilayah hukum Ciamis.

Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai prosedur yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,

Pemusnahaan dilakukan secara simbolis oleh Kajari Ciamis, Soimah didampingi Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Dandim 0613/ Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi dan Asda 2 Pemkab Ciamis Drs H Hendra Suhendra. Juga hadir Ketua PN Ciamis, Kepala BNN Ciamis, Kepala LP Ciamis serta Kadinkes.

Baca juga: Herdiat Sunarya Ingatkan Warga untuk Waspada Bencana yang Terus Menerjang Ciamis

Menurut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Ciamis, Adi Pramono, ribuan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 79 perkara pada periode Oktober 2022 sampai Februari 2023.

Barang-barang bukti ini dari perkara narkotika sebanyak 34 perkara yakni berupa 9.518 butir hexymer, 108 butir trihexypenidil, 48 butir alprazolam, 208 butir tramadol, 11 bungkus sabu-sabu, 14 bungkus ganja, 155 butir obat logo Y, 900 butir obat-obatan dan 17 botol miras .

Lalu perkara pencurian dan tipu gelap berupa 28 unit HP, 8 buah senjata tajam, 5 buah dokumen, 60 buah kunci, serta 58 lembar uang palsu.

Serta perkara tindak pidana lainnya, dari perkara UU perlindungan anak (57 pakaian). Juga ada barang bukti lainnya berupa pistol mainan (2 pucuk), tas (5 buah), laptop 2 unit, tape recorder (1 unit), flasdisk (4 unit), modem (2 buah), power bank ( 1 buah), sepatu dan sandal( 2 pasang ), celengan, cangkir , ember masing-masing 1 buah, aksesoris pakaian dinas (11 buah) dan plastik klip (195 buah).

Baca juga: Dua Rumah di Baregbeg Ciamis Rusak Tertimpa Pohon Tumbang saat Hujan Deras

Kemudian ada dari kasus tindak pidana ringan 33 botol miras oplosan (ciu).

Pemusnahaan berbagai jenis barang bukti tersebut ada yang dimusnahkan dibakar, digergaji maupun digrerinda, direndam dalam air, diblender (obat psikotropika), dihantam pakai palu (laptop, HP, flashdisck) dan ada juga yang dipreteli.

Dua pistol mainan yang dimusnahkan menurut Adi Pramono merupakan aksesoris yang digunakan oleh oknum aparat gadungan.

“Pelaku tidak hanya pakai seragam tetapi juga menggunakan senjata mirip senpi. Padahal itu hanya senapan main, korek api,” jelasnya.

Dari berbagai jenis barang bukti kejahatan yang dimusnahkan secara resmi di halaman parkir bawah Kejaksaan Negeri Ciamis Senin (8/5/2023) siang, terdapat adalah sebuah laptop milik M Kace.

Baca juga: Dua Rumah di Baregbeg Ciamis Rusak Tertimpa Pohon Tumbang saat Hujan Deras

Berikut 2 HP, flashdisk (4 buah) dan sebuah alat perekam milik terpidana kasus penistaan agama asal Cimerak Pangandaran tersebut.

Berbagai peralatan elektronik tersebut digunakan terpidana M Kace untuk mengupload setidaknya 20 video yang berisikan penistaan agama yang sempat membuat heboh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved