Dadang Buaya, Preman Garut yang Pernah Serang Koramil, Bebas dari Penjara Bacok 2 Warga

Dadang Buaya, preman lokal asal selatan Kabupaten Garut yang pernah menyeerang markas Koramil di Garut itu kini bikin onar lagi.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Dadang Buaya, preman lokal asal selatan Kabupaten Garut yang pernah menyerang markas Koramil di Pameungpeuk itu kini bikin onar lagi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Nevas Sari Susanti, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan penuntutan hukuman selama 3 tahun penjara.

Namun hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut memvonis 2 tahun penjara.

"Tuntutan kami tiga tahun untuk Dadang Buaya ini, sementara putusannya dua tahun," ujarnya saat diwawancarai awak media di kantornya, Kamis (23/12/2021).

Neva menjelaskan hasil putusan tersebut menurutnya masih kurang dua pertiga dari tuntutan jaksa maka pihaknya akan melakukan banding.

"Kita banding ya, kerena masih kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa," ucap Neva.

Kasus Dadang Buaya yang nekat menyerang Polsek dan Koramil di Garut Selatan tersebut sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Penyerangan tersebut berawal dari cekcok antara Dadang dengan seorang nelayan yang baru pulang melaut. 

Nelayan tersebut lalu menyelamatkan diri dengan berlari ke markas Koramil kemudian dikejar oleh Dadang. 

Dadang yang saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras mengacung-acungkan senjata tajam ke petugas yang berjaga di markas Koramil.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved