Dadang Buaya, Preman Garut yang Pernah Serang Koramil, Bebas dari Penjara Bacok 2 Warga
Dadang Buaya, preman lokal asal selatan Kabupaten Garut yang pernah menyeerang markas Koramil di Garut itu kini bikin onar lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Nevas Sari Susanti, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan penuntutan hukuman selama 3 tahun penjara.
Namun hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut memvonis 2 tahun penjara.
"Tuntutan kami tiga tahun untuk Dadang Buaya ini, sementara putusannya dua tahun," ujarnya saat diwawancarai awak media di kantornya, Kamis (23/12/2021).
Neva menjelaskan hasil putusan tersebut menurutnya masih kurang dua pertiga dari tuntutan jaksa maka pihaknya akan melakukan banding.
"Kita banding ya, kerena masih kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa," ucap Neva.
Kasus Dadang Buaya yang nekat menyerang Polsek dan Koramil di Garut Selatan tersebut sempat viral dan menjadi perhatian publik.
Penyerangan tersebut berawal dari cekcok antara Dadang dengan seorang nelayan yang baru pulang melaut.
Nelayan tersebut lalu menyelamatkan diri dengan berlari ke markas Koramil kemudian dikejar oleh Dadang.
Dadang yang saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras mengacung-acungkan senjata tajam ke petugas yang berjaga di markas Koramil.(*)
| Kisah Adam Maulana, Petani Kopi di Banyuresmi Garut, Jagonya Jual Wine di Pasar Online |
|
|---|
| 350 KK di Pangandaran Terdampak Banjir, Ratusan Rumah Terendam Banjir |
|
|---|
| Daftar Nama 20 Tahanan Israel yang Dibebaskan Hamas Hari Ini, Tukar dengan Ribuan Tahanan Warga Gaza |
|
|---|
| 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tersayat Tol Geta, Ini Namanya |
|
|---|
| Pencuri Kotak Amal di Masjid Az Zahir Sukawening Garut Ternyata Anak di Bawah Umur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.