Dadang Buaya, Preman Garut yang Pernah Serang Koramil, Bebas dari Penjara Bacok 2 Warga

Dadang Buaya, preman lokal asal selatan Kabupaten Garut yang pernah menyeerang markas Koramil di Garut itu kini bikin onar lagi.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Dadang Buaya, preman lokal asal selatan Kabupaten Garut yang pernah menyerang markas Koramil di Pameungpeuk itu kini bikin onar lagi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Masih Ingat dengan Dadang Buaya? preman lokal asal selatan Kabupaten Garut yang pernah menyeerang markas Koramil di Garut itu kini bikin onar lagi.

Kali ini Dadang menganiaya dua orang warga hingga terkapar dengan senjata tajam di Kampung Cigodeg, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023) dini hari pukul 02.00 WIB.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahy Anggoro mengatakan pihaknya kini tengah memburu pelaku.

Pelaku diketahui bukan hanya Dadang seorang, melainkan bersama tiga orang temannya.

"Sudah kita monitor, tim sedang bergerak," ujarnya saat dihubungi.

Baca juga: Viral Aksi Pengeroyokan Preman Terhadap Seorang Pria Terekam CCTV, Korban Meninggal Dunia

Ia menuturkan pihaknya juga sudah mengantongi identitas tiga pelaku yang saat itu menjalankan aksi kekerasan bersama Dadang Buaya.

Dadang cs diketahui melakukan pembacokan terhadap dua orang warga yang bernama Opid dan Roni.

Kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala dan punggung, kini mereka tengah dalam perawatan di rumah sakit.

AKBP Rio menjelaskan saat ini motif dari penganiayaan tersebut masih belum diketahui.

Ia memberi peringatan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri.

"Saya peringatkan segera kooperatif, jika tidak saya akan langsung turun memimpin untuk mencari kalian," ungkapnya.

Sebelumnya pada Jumat 18 Mei 2021 Dadang bersama 15 orang temannya menyerbu Markas Koramil Pameungpeuk dan Markas Polsek Pameungpeuk yang ada di selatan Garut, Jawa Barat.

Preman Garsela (Garut Selatan) itu kemudian berurusan dengan hukum, ia sempat dijinakkan oleh polisi dengan timah panas.

Dadang sebelumnya divonis dua tahun penjara, setelah menghirup udara bebas, kini ia kembali berulah lagi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Nevas Sari Susanti, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan penuntutan hukuman selama 3 tahun penjara.

Namun hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut memvonis 2 tahun penjara.

"Tuntutan kami tiga tahun untuk Dadang Buaya ini, sementara putusannya dua tahun," ujarnya saat diwawancarai awak media di kantornya, Kamis (23/12/2021).

Neva menjelaskan hasil putusan tersebut menurutnya masih kurang dua pertiga dari tuntutan jaksa maka pihaknya akan melakukan banding.

"Kita banding ya, kerena masih kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa," ucap Neva.

Kasus Dadang Buaya yang nekat menyerang Polsek dan Koramil di Garut Selatan tersebut sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Penyerangan tersebut berawal dari cekcok antara Dadang dengan seorang nelayan yang baru pulang melaut. 

Nelayan tersebut lalu menyelamatkan diri dengan berlari ke markas Koramil kemudian dikejar oleh Dadang. 

Dadang yang saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras mengacung-acungkan senjata tajam ke petugas yang berjaga di markas Koramil.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved