Breaking News

Komplotan Curanmor di Sumedang Ditangkap

Pelaku Curanmor di Sumedang Berasal dari Krangkeng Indramayu, Dikenal Sebagai Kampung Begal

Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sumedang diketahui berasal dari Indramayu, daerah Krangkeng dikenal sebagai daerah begal

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memamerkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, di Mapolres Sumedang, Rabu (19/4/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sumedang diketahui berasal dari Indramayu.

Salah satunya, AC alias Kipli (20), merupakan warga Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Indramayu. Selama ini, daerah Krangkeng dikenal sebagai daerah begal dan rawan kriminalitas.

AC alias Kipli bersama rekannya, AB alias Bulus (34) warga Ds. Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, telah beroperasi sebanyak 25 kali di Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, kedua pelaku tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor di puluhan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sumedang sejak Oktober 2022.

Baca juga: Komplotan Curanmor di Sumedang Terancam 7 Tahun Penjara

Baca juga: Alasan Polisi Tembak Komplotan Curanmor di Sumedang, Pelaku Bawa Celurit saat akan Ditangkap

Menurut Kapolres, pengungkapan  kasus curanmor tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sumedang Utara. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi di 25 TKP yang berbeda di wilayah Sumedang. Keduanya merupakan residivis," kata Indra Setiawan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Rabu (19/4/2023). 

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. 

"Petugas menyita barang bukti enam unit sepeda motor, senjata tajame, dan sejumlah kunci letter T," katanya. 

Indra menyebutkan, dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut terpaksa dilumpuhkan anggotanya dengan timah panas lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.

"Tersangka nekat menyerang petugas saat akan ditangkap, mereka membawa senjata tajam jenis celurit, " kata Kapolres. 

Indra mengatakan,  pihaknya masih melakukan pengembangan kasus curanmor ini. 

"Masih kita kembangkan. Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman  7 tahun penjara," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved